Buruh di Purwakata Minta Upah Minimun 2023 Naik 13 Persen, Sebut Telah Terjadi Inflasi
Aliansi Buruh se-Kabupaten Purwakarta meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten atau UMK 2023 sebesar 13 persen dari upah UMK 2022.
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Aliansi Buruh se-Kabupaten Purwakarta meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten atau UMK 2023 sebesar 13 persen dari upah UMK 2022.
Koordinator Presidium Aliansi Buruh Purwakarta, Wahyu Hidayat mengatakan bahwa kenaikan UMK sebesar 13 persen itu sudah berdasarkan survei tentang inflasi saat ini hingga mengacu dengan PP Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja.
"Jadi untuk pengajuam UMK pada tahun depan di Kabupaten Purwakarta, kami para buruh meminta di angka 13 persen. Perhitungan 13 persen itu merupakan hasil pertimbangan para buruh, mengingat saat ini sudah terjadi inflasi," ujar Wahyu kepada Tribunjabar.id, Jumat (4/11/2022).
Baca juga: Buruh Cimahi Menuntut Kenaikan UMK 2023 Sebesar 26-30 Persen, Kenaikan Harga BBM Jadi Acuan
Menurutnya, inflasi yang terjadi saat ini adalah bahan pokok yang naik sebesar 15 persen, lalu transportasi atau bahan bakar yang naik hingga 50 persen.
Selain itu, Wahyu mengatakan bahwa pihaknya juga mempertimbangkan tentang perumahan yang saat ini naik hingga 10 persen.
"Jadi dari inflasi tersebut, dianggap layak bila pada tahun depan kami meminta kenaikan UMK sebesar 13 persen," ucapnya.
Seperti yang diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera mengumumkan besaran upah minimum tahun 2023 pada Senin (21/11/2022).
Adapun terkait perhitungan upah minimum, Kemnaker akan mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.(*)