Polisi yang Paksa Istri Anggota TNI untuk Selingkuh Dengannya Dipecat, Baju Dinas Dilepas Kapolres

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat Aipda AL dipimpin langsung Kapolres Purworejo

TRIBUNJABAR.ID, PURWOREJO - Nama anggota polisi yang bertugas sebagai Babinsa, Aipda AL (inisial) jadi sorotan usai curhatan seorang anggota TNI viral di media sosial.

Aipda AL disebut-sebut memaksa dan merayu istri anggota TNI tersebut untuk selingkuh dengannya.

Kini, polisi yang bertugas di Polsek Loano, Polres Purworejo, tersebut akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat.

Baca juga: Viral Anggota TNI Cerita Istrinya Dipaksa Selingkuh oleh Oknum Polisi, Kapolda Jateng Marah Besar

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut dipimpin langsung Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja.

Upacara dilaksanakan di halaman Polres Purworejo, Selasa (8/11/2022) pagi.

Oknum polisi tersebut sebelumnya digerebek warga di rumah istri anggota TNI.

Hal tersebut disampaikan AKBP Muhammad Purbaja.

Oknum tersebut diduga berselingkuh dengan istri TNI saat suaminya tengah tugas dinas di luar kota.

"Yang bersangkutan sekitar bulan Februari melakukan perselingkuhan dan ditangkap oleh warga,"

Proses PTDH terhadap Bintara tersebut tertuang pada surat Kapolda Jateng No Kep : 1193/XI/2022 tanggal 7 Nov 2022.

Secara simbolis, Kapolres Purworejo melepas baju dinas Polri yang dikenakan AL dan menggantikan dengan baju biasa.

Baca juga: Kacau, Sebelum Ajak Rekannya Serang RS Bandung, Oknum Polisi Ini Sekap Perawat, Ternyata Baru Lulus

Oknum Polri yang diduga melakukan pelanggaran berat dengan berbuat asusila dengan istri anggota TNI itu, nampak tertunduk dan tegang saat menjalani prosesi upacara PTDH.
Kapolres menambahkan, upacara PTDH merupakan bentuk tegas dan komitmen Polri khususnya Polda Jateng terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat dan mencoreng kewibawaan institusi.

"Cukup ini pertama dan terakhir, kami tidak akan menutup-nutupi kesalahan anggota kami," tegasnya.

Kapolres menjelaskan, AL sempat mendapat rekomendasi PTDH pada bulan April 2022 lalu, namun yang bersangkutan melakukan banding.

"Dari hasil banding tersebut, pada tanggal 07 November 2022 banding dari Aipda AL ditolak," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi yang Digerebek Warga Selingkuh dengan Istri Anggota TNI di Purworejo Dipecat"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved