Belum Ada Penyaluran Set Top Box Gratis di Sumedang, Ini Alasan Diskominfo

Set top box (STB) untuk warga miskin belum disebar di Sumedang meski Analog Switch-Off (ASO) untuk siaran televisi analog dimulai 2 November.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Tribun Jabar/Kiki Andriana
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik pada Diskominfo Kabupaten Sumedang, Saeful Amin, saat diwawancara TribunJabar.id di Jatinangor, Senin (7/11/2022).  

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Set top box (STB) untuk warga miskin belum disebar di Sumedang meski Analog Switch-Off (ASO) untuk siaran televisi analog telah dimulai 2 November 2022.

Pihak Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumedang mengatakan, masih menunggu instruksi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI perihal piranti untuk membuat televisi analog bisa menangkap siaran digital itu.

"Kami diberi tugas untuk memverifikasi data penerima STB. Kami sudah lakukan bersama Disdukcapil dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Kami sudah serahkan kembali data itu ke Kemenkominfo," kata Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik pada Diskominfo Kabupaten Sumedang, Saeful Amin, di Jatinangor, Senin (7/11/2022). 

Setelah data dikirimkan kembali ke Kemenkominfo sejak empat bulan lalu, penyaluran bantuan STB belum ada kelanjutan lagi. 

"Dalam usulan yang telah tervalidasi di tingkat desa, ada 59.809 penerima STB di Sumedang," kata Saeful. 

Saeful mengatakan, pihaknya telah sering berkomunikasi dengan sejumlah staf di Kemenkominfo menanyakan perihal penyaluran STB itu. 

Baca juga: Daftar Harga Set Top Box Bersertifikat Kominfo serta Cara Pasang STB ke TV Analog

"Sudah juga kami berkirim surat, tapi belum ada progres dan itu berarti belum ada penyaluran STB," katanya. 

Dia mengatakan, calon penerima STB didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Di antara kriteria penerima adalah keluarga miskin.

Baca juga: Di Pangandaran, Gambar TV Digital dan TV Analog Sama-sama Banyak Semutnya

Satu keluarga berhak atas satu STB. 

"Yang melakukan distribusi adalah penyedia STB sendiri, kami monitoring saja. Kami juga adakan posko pengaduan di Kantor Diskominfo. Dipersilakan untuk memanfaatkan layanan itu, baik dengan datang langsung ke posko maupun melalui telepon," katanya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved