Polisi Diminta Jangan Kendor Hadapi Gerombolan Bermotor, Harus Berani Bertindak Tegas

Gerombolan bermotor yang beraksi di Jalan Riau, Kota Bandung, tidak hanya menganiaya korbannya.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
hilman kamaludin/tribun jabar
Empat anggota geng motor yang melakukan aksi konvoi brutal di sepanjang Jalan Raya Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi sambil membawa senjata tajam ditangkap polisi, Jumat (28/10/2022) dini hari. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polisi harus berani menindak tegas, terhadap gerombolan bermotor yang bertindak kriminal dan meresahkan masyarakat.

Hal itu diungkapkan Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof Nandang Sambas saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (5/11/2022). 

"Kalau memang kriminal, saya memandang Polisi jangan takut. Jangan karena ada kasus Sambo dan lain-lain, jadinya polisi sekarang lebih kendor, enggak usah," ujar Nandang. 

Seperti diketahui dalam beberapa pekan terakhir, aksi gerombolan bermotor yang meresahkan kembali marak terjadi di Kota Bandung. 

Tak cuma konvoi dan ugal-ugalan di jalan raya, gerombolan bermotor pun tak segan melakukan tindakan kriminal seperti penganiayaan hingga perampokan. 

Menurut Nandang, butuh ketegasan dari pihak kepolisian untuk memberantas aksi gerombolan bermotor agar Bandung sebagai Kota wisata, tetap aman dan nyaman.

Seorang remaja bernama Cecep (20) asal Perbawati, Sukabumi tewas setelah dikeroyok gerombolan bermotor di Jalan RA Kosasih, Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Minggu (30/10/2022) dini hari.
Seorang remaja bernama Cecep (20) asal Perbawati, Sukabumi tewas setelah dikeroyok gerombolan bermotor di Jalan RA Kosasih, Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Minggu (30/10/2022) dini hari. (Dok Polres Sukabumi)

"Dalam hal tertentu, Polisi harus melakukan tindakan keras kepada masyarakat yang dipandang membahayakan orang lain," katanya.

Mengarah ke Kriminal

Gerombolan bermotor yang beraksi di Jalan Riau, Kota Bandung, tidak hanya menganiaya korbannya.

Baca juga: Polisi Tangkap Enam Anggota Gerombolan Bermotor di Bandung, Pelaku Penganiayaan di Gatot Subroto

Mereka juga merampok barang berharga milik korban yang berstatus mahasiswa.

Hal itu diungkapkan saudara korban berinisial FA (18) saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin (31/10/2022). 

"Helm diambil, dompet diambil uangnya sekitar Rp 500 ribu, motor ditendangin," ujar FA. 

Korban pun, kata dia, mengalami luka bacok di bagian kepala dan tangan.

"Luka bacok di kepala lima jahitan, tangannya dislokasi," katanya.

Kata dia, korban berinisial SI (21) bersama dua orang temannya tiba-tiba dihentikan gerombolan bermotor saat berada di traffic light Taman Pramuka, Jalan LRE Marthadinata.

"Awalnya, saudara saya mau jemput teman SMP-nya, pas di setopan Taman Pramuka dipepet sama dua motor dan diteriaki kata-kata kasar," ucapnya. 

Dalam peristiwa itu, kata dia, pelakunya lebih dari 10 orang dan membawa senjata tajam.

Sehingga, korban tidak berani melawan.

"Pelaku non-atribut, pelat nomor belakang (motor pelaku) tak ada," katanya.

Peristiwa itu terekam kamera warga dan dibagikan di media sosial.

Saat ini, Polsek Bandung Wetan pun tengah melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku.

Sudah Ditangkap

Polrestabes Bandung meringkus dua pemuda berinisial RV (20) dan RW (18) serta empat pelajar di bawah umur yang melakukan pengeroyokan di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung. 

Mereka melakukan penganiayaan saat konvoi bersama puluhan anggota satu kelompok gerombolan bermotor pada pertengahan September 2022. 

Kaporlestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung, mengatakan, para pelaku ini melakukan penganiayaan terhadap lima orang yang juga merupakan anggota kelompok motor.

Selain pengeroyokan itu, para tersangka ini juga pernah melakukan penganiayaan di depan SMP Pasundan, Jalan Balonggede, dan di depan RS Advent, Kota Bandung.

"Pelaku ini melakukan tindakan kriminal dengan menggunakan senjata tajam. Sekarang kita sudah tampilkan beberapa barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku pada saat di TKP," ujar Aswin saat jumpa pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kamis (3/11/2022). 

Akibat perbuatan para pelaku, kata dia, korban mengalami luka sobek, tusuk, hingga memar-memar dan dilarikan ke rumah sakit.

Para tersangka, kata dia, dijerat dengan Pasal 170 KUHP Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal sembilan tahun kurungan penjara.

Aswin pun memastikan, pihaknya tidak akan memberikan tempat bagi kelompok bermotor yang berkeliaran dan meresahkan masyarakat di Kota Bandung.

"Kalau ada yang merasa geng motor berbuat onar di Bandung, saya akan libas, sikat," ucapnya.(Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved