Buron Setahun, Begal Sadis di Suraneggala Cirebon Akhirnya Dibekuk, Bacok Korban Untung Kena Helm

AW membegal korban bersama rekannya yang hingga kini masih diburu jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ravianto
ahmad imam baehaqi/tribun jabar
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar (tengah), saat menunjukkan barang bukti helm korban yang terdapat bekas sabetan senjata tajam dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Sabtu (5/11/2022). 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Petugas Polres Cirebon Kota menangkap begal sadis berinisial AW (27) yang menjadi buronan sejak setahun lalu.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, aksi AW yang kini ditetapkan tersangka itu terjadi pada 24 Februari 2021 kira-kira pukul 02.00 WIB.

Saat itu, menurut dia, AW membegal ibu dan anak yang berboncengan menaiki sepeda motor di wilayah Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.

"Tersangka AW diamankan pada 8 September 2022 di wilayah Kota Cirebon," kata M Fahri Siregar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Sabtu (5/11/2022).

Ia mengatakan, dalam aksi tersebut AW membegal korban bersama rekannya yang hingga kini masih diburu jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota.

Pihaknya berjanji berupaya semaksimal mungkin untuk menangkap tersangka lainnya yang identasnya telah dikantongi tersebut dan ditetapkan sebagai DPO.

Ilustrasi penyerangan oleh geng motor di Cipayung, Jakarta Timur, Minggu (20/11/2016) pagi.
Ilustrasi penyerangan oleh geng motor di Cipayung, Jakarta Timur, Minggu (20/11/2016) pagi. (Repro/Kompas TV)

"Kami masih memburu tersangka yang masih buron. Mudah-mudahan dapat ditangkap secepatnya untuk diproses hukum," ujar M Fahri Siregar.

Fahri menyampaikan, dalam peristiwa itu tersangka berboncengan mengendarai sepeda motor sambil membawa senjata tajam dan berkeliling mencari mangsa.

Saat melihat kedua korban, tersangka langsung mengejarnya kemudian menendang sepeda motornya hingga terjatuh dan membacokkan senjata tajam.

Baca juga: Gerombolan Bermotor Kembali Bikin Resah Bandung, Kriminolog Sebut Menurunnya Etika Bermasyarakat

Namun, sabetan senjata tajam tersebut gagal melukai korban dan hanya merusak helm yang dikenakannya, tetapi tersangka berhasil mencuri ponsel dan sepeda motornya.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa AW berperan sebagai pengemudi sepeda motor dan menedang korban hingga terjatuh.(Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi)

Sementara rekannya yang hingga kini masih buron merupakan tersangka yang membacok dan merampas ponsel serta membawa kabur sepeda motor korban.

"Untuk tersangka AW yang kini sudah diamankan dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun," kata M Fahri Siregar.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved