ART Dianiaya Majikan

UPDATE Rohimah ART Korban Penganiayaan, Kondisinya Membaik dan Lancar Berkomunikasi

Rohimah diketahui menjalani pemeriksaan CT Scan di bagian kepala, Selasa (1/11/2022).

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Ravianto
Dok. Ela Yulia
Kondisi Rohimah saat dirawat di RS Sartika Asih Bandung, Senin (31/10/2022). Rohimah menjadi korban kekerasan dari majikannya sendiri. 

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Berikut ini update ART dianiaya majikan Di Bandung. Rohimah (29) asisten rumah tangga yang jadi korban sadisnya sang majikan kini menjalani perawatan intensif di RS Sartika Asih Bandung.

Ia sebelumnya menjadi korban penganiayaan dan penyekapan oleh majikannya sendiri yaitu Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) di kediamannya di Perumahan Bukit Permata, Blok G1, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Rohimah diketahui menjalani pemeriksaan CT Scan di bagian kepala, Selasa (1/11/2022).

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota DPRD Garut, Yudha Puja Turnawan yang ikut menemani keluarga korban menjenguk ke RS Sartika Asih.

"Tadi tim dokter minta CT Scan ulang di bagian kepala, untuk kondisi Teh Rohimah alhamdulillah sudah tenang," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Selasa (1/11/2022).

Ia menuturkan Rohimah juga sudah mulai lancar berkomunikasi.

Aggota DPRD Garut Yudha Puja Turnawan saat berkunjung ke rumah Rohimah di Kampung Cinangor, Desa Pangeureunan, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut. Rohimah merupakan korban penyekapan dan penganiayaan majikannya sendiri di Kabupaten Bandung Barat.
Aggota DPRD Garut Yudha Puja Turnawan saat berkunjung ke rumah Rohimah di Kampung Cinangor, Desa Pangeureunan, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut. Rohimah merupakan korban penyekapan dan penganiayaan majikannya sendiri di Kabupaten Bandung Barat. (Tribun Jabar/ Sidqi Al Ghifari)

Hari ini juga, ucap Yudha. anak semata wayang korban yang masih duduk di bangku kelas dua sekolah dasar dibawa untuk melihat keadaan ibunya.

"Kita doakan semoga korban segera pulih, tadi juga beberapa tokoh mulai wakil gubernur, istrinya bupati KBB dan ibu camat juga hadir menjenguk korban," ungkapnya.

Sementara itu, adik korban, Ela Yulia (20) mengatakan cukup lega bisa melihat langsung kondisi kakaknya setelah lima bulan tidak bertemu.

Baca juga: Warga Ungkap Sosok Pasutri yang Siksa Rohimah, ART di Bandung Barat, Sering Pergi Pagi Pulang Malam

"Ya lega bisa melepas kangen juga, tadi juga teteh kondisinya alhamdulillah mendingan," ucapnya.

Ia berharap saudara kandungnya itu segera pulih dan cepat pulang ke kampung halaman di Kampung Cinangor, Desa Pangeureunan, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Rombongan keluarga menurutnya, sore langsung kembali pulang ke Limbangan Garut.

"Teh Rohimah sementara dijaga dulu sama kakak," ucapnya.

Kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri yakni Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) kini sudah mendekam dipenjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara dijerat dengan pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP subsider pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sosok Yulio Kristian

Sosok pasangan suami istri, Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) yang menyiksa dan menyekap asisten rumah tangga (ART) bernama Rohimah (29) akhirnya dibongkar warga.

Seperti diketahui, pasangan suami istri itu merupakan tersangka penyekap dan penyiksa Rohimah di rumahnya di Perumahan Bukit Permata, 04/22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Warga setempat, Radit Aji (45) mengatakan, selama ini pasangan suami istri tersebut jarang bersosialisasi dengan warga, sehingga warga menilai bahwa keduanya merupakan sosok yang tertutup.

"Jadi mereka ini pergi pagi pulang malam dan langsung masuk rumah, paling ya sudah segitu saja," ujarnya di Perumahan Bukit Permata, Selasa (1/11/2022).

Dengan sosok yang tertutup itu, warga setempat hanya mengetahui pasangan suami istri ini sebagai pegawai swasta, namun warga tidak mengetahui secara pasti dimana mereka bekerja.

"Kita cuma tahu mereka sebagai pegawai swasta karena selama ini enggak pernah sosialisasi itu. Beda dengan warga lain di sini yang sebetulnya guyub," kata Radit.

Atas hal itu, warga tidak menyangka keduanya bisa tega menyiksa ART hingga babak belur, tetapi lama kelamaan warga curiga karena kerap melihat kondisi korban terluka, seperti luka lebam pada bagian pelipis mata.

"Iya paling hanya curiga karena beberapa kali ada yang lihat ART-nya itu dijemur di luar, dihujankan, terus ada luka lebam," ucapnya.

Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, Yulio sendiri mengaku bekerja sebagai karyawan swasta di salah satu perusahaan yang ada di daerah Baleendah, Kabupaten Bandung.

"Kemudian untuk pelaku yang perempuan atau istrinya (Yulio) itu bekerja di salah satu developer perumahan," kata Niko. 

Yulio Bilang Menyesal

Pasangan suami istri Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29), majikan jahat yang siksa dan sekap asisten rumah tangga (ART) mengaku menyesali perbuatannya.

Keduanya hanya tertunduk lesu saat digiring polisi di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022).

Kedua tersangka ini menyekap dan menyiksa Rohimah (29), ART yang bekerja di rumahnya di Perumahan Bukit Permata, RT 04/22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan kedua tangan diborgol serta wajah ditutup masker, mereka tidak banyak bicara saat ditanya sejumlah wartawan terkait aksi penyekapan dan penyiksaan tersebut.

Sambil berjalan menuju ruang tahanan seusai dihadirkan dalam ekspose perkara, Yulio hanya mengatakan menyesal atas perbuatannya. Sedangkan Loura tetap bungkam.

"Menyesal, Pak, menyesal," ujar Yulio menjawab singkat dengan suara pelan.

Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra, mengatakan, aksi penyekapan dan penyiksaan itu dilakukan karena sang majikan merasa tidak puas dengan pekerjaan yang dilakukan ART tersebut.

"Contohnya menyapu tidak bersih, setrika tidak rapi, kemudian tidak mencuci tangan saat membuat makanan serta mengasuh anak, dan sebagainya," ujar Niko.

Niko mengatakan, korban sudah bekerja dengan majikannya selama lima bulan.

Kondisi Rohimah saat dirawat di RS Sartika Asih Bandung, Senin (31/10/2022). Rohimah menjadi korban kekerasan dari majikannya sendiri. (Dok. Ela Yulia)
Dia mendapat tindak kekerasan dari majikannya itu dalam tiga bulan terakhir.

"Selama kurun waktu tiga bulan itu bukan hanya satu kejadian. Motif secara garis besarnya bentuk tidak puas dari pelaku yang kami amankan ini terhadap ART," kata Niko.

Baca juga: Pekerjaan Penganiaya ART Garut di Bandung Disebut Admin Judi Online, Polisi Akan Usut

Atas perbuatannya, kata Niko, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP subsider pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Tribunjabar.id/Sidqi Al Ghifari/Hilman Kamaludin)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved