ART Dianiaya Majikan
UPDATE Rohimah ART Korban Penganiayaan, Kondisinya Membaik dan Lancar Berkomunikasi
Rohimah diketahui menjalani pemeriksaan CT Scan di bagian kepala, Selasa (1/11/2022).
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Berikut ini update ART dianiaya majikan Di Bandung. Rohimah (29) asisten rumah tangga yang jadi korban sadisnya sang majikan kini menjalani perawatan intensif di RS Sartika Asih Bandung.
Ia sebelumnya menjadi korban penganiayaan dan penyekapan oleh majikannya sendiri yaitu Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) di kediamannya di Perumahan Bukit Permata, Blok G1, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Rohimah diketahui menjalani pemeriksaan CT Scan di bagian kepala, Selasa (1/11/2022).
Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota DPRD Garut, Yudha Puja Turnawan yang ikut menemani keluarga korban menjenguk ke RS Sartika Asih.
"Tadi tim dokter minta CT Scan ulang di bagian kepala, untuk kondisi Teh Rohimah alhamdulillah sudah tenang," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Selasa (1/11/2022).
Ia menuturkan Rohimah juga sudah mulai lancar berkomunikasi.

Hari ini juga, ucap Yudha. anak semata wayang korban yang masih duduk di bangku kelas dua sekolah dasar dibawa untuk melihat keadaan ibunya.
"Kita doakan semoga korban segera pulih, tadi juga beberapa tokoh mulai wakil gubernur, istrinya bupati KBB dan ibu camat juga hadir menjenguk korban," ungkapnya.
Sementara itu, adik korban, Ela Yulia (20) mengatakan cukup lega bisa melihat langsung kondisi kakaknya setelah lima bulan tidak bertemu.
Baca juga: Warga Ungkap Sosok Pasutri yang Siksa Rohimah, ART di Bandung Barat, Sering Pergi Pagi Pulang Malam
"Ya lega bisa melepas kangen juga, tadi juga teteh kondisinya alhamdulillah mendingan," ucapnya.
Ia berharap saudara kandungnya itu segera pulih dan cepat pulang ke kampung halaman di Kampung Cinangor, Desa Pangeureunan, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Rombongan keluarga menurutnya, sore langsung kembali pulang ke Limbangan Garut.
"Teh Rohimah sementara dijaga dulu sama kakak," ucapnya.
Kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri yakni Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) kini sudah mendekam dipenjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara dijerat dengan pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP subsider pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.