ART Dianiaya Majikan
Sang Anak Menjerit, Sang Ayah Bersyukur Nyai Pulang Saat Rohimah Sampai Rumahnya di Limbangan Garut
Suasana haru menyelimuti kedatangan Rohimah (29) ART yang dianiaya dan disekap oleh majikannya, tiba di kampungnya di Cinangor, Limbangan, Garut
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Darajat Arianto
Ia mengaku sudah beberapa hari kekurangan tidur memikirkan anak kesayangannya itu.
"Nyai sudah pulang, saya mengucap rasa syukur dan berdoa kebaikan bagi yang sudah membantu kami selama ini," ujar Amid kepada Tribunjabar.id.
Rohimah sebelumnya menjadi korban keganasan majikannya sendiri, ia dianiaya kemudian disekap.
Setelah dievakuasi, korban dirawat di RS Sartika Asih selama empat hari. Sementara sang majikan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum.
Baca juga: Warga Ungkap Sosok Pasutri yang Siksa Rohimah, ART di Bandung Barat, Sering Pergi Pagi Pulang Malam
Kedua pelaku yang berstatus suami istri yakni Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) harus mendekam di sel Mapolres Cimahi.
Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara dijerat dengan pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP subsider pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)