ART Dianiaya Majikan
Warga Ungkap Sosok Pasutri yang Siksa Rohimah, ART di Bandung Barat, Sering Pergi Pagi Pulang Malam
Warga mengungkapkan selama ini pasangan suami istri tersebut jarang bersosialisasi dengan warga, pergi pagi pulang malam dan langsung masuk rumah
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Sosok pasangan suami istri, Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) yang menyiksa dan menyekap asisten rumah tangga (ART) bernama Rohimah (29) akhirnya dibongkar warga.
Seperti diketahui, pasangan suami istri itu merupakan tersangka penyekap dan penyiksa Rohimah di rumahnya di Perumahan Bukit Permata, 04/22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Warga setempat, Radit Aji (45) mengatakan, selama ini pasangan suami istri tersebut jarang bersosialisasi dengan warga, sehingga warga menilai bahwa keduanya merupakan sosok yang tertutup.
"Jadi mereka ini pergi pagi pulang malam dan langsung masuk rumah, paling ya sudah segitu saja," ujarnya di Perumahan Bukit Permata, Selasa (1/11/2022).
Dengan sosok yang tertutup itu, warga setempat hanya mengetahui pasangan suami istri ini sebagai pegawai swasta, namun warga tidak mengetahui secara pasti dimana mereka bekerja.
"Kita cuma tahu mereka sebagai pegawai swasta karena selama ini enggak pernah sosialisasi itu. Beda dengan warga lain di sini yang sebetulnya guyub," kata Radit.
Baca juga: Update Terkini ART Asal Garut yang Dianiaya Majikan Sadis di Bandung Barat, Jalani CT Scan Kedua
Atas hal itu, warga tidak menyangka keduanya bisa tega menyiksa ART hingga babak belur, tetapi lama kelamaan warga curiga karena kerap melihat kondisi korban terluka, seperti luka lebam pada bagian pelipis mata.
"Iya paling hanya curiga karena beberapa kali ada yang lihat ART-nya itu dijemur di luar, dihujankan, terus ada luka lebam," ucapnya.
Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, Yulio sendiri mengaku bekerja sebagai karyawan swasta di salah satu perusahaan yang ada di daerah Baleendah, Kabupaten Bandung.
"Kemudian untuk pelaku yang perempuan atau istrinya (Yulio) itu bekerja di salah satu developer perumahan," kata Niko.
Yulio Bilang Menyesal
Pasangan suami istri Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29), majikan jahat yang siksa dan sekap asisten rumah tangga (ART) mengaku menyesali perbuatannya.
Keduanya hanya tertunduk lesu saat digiring polisi di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022).
Baca juga: Pak Uu Jenguk Rohimah, ART yang Disekap dan Dianiaya Majikan di Bandung Barat, Pastikan Kondisinya
Kedua tersangka ini menyekap dan menyiksa Rohimah (29), ART yang bekerja di rumahnya di Perumahan Bukit Permata, RT 04/22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan kedua tangan diborgol serta wajah ditutup masker, mereka tidak banyak bicara saat ditanya sejumlah wartawan terkait aksi penyekapan dan penyiksaan tersebut.
Sambil berjalan menuju ruang tahanan seusai dihadirkan dalam ekspose perkara, Yulio hanya mengatakan menyesal atas perbuatannya. Sedangkan Loura tetap bungkam.
"Menyesal, Pak, menyesal," ujar Yulio menjawab singkat dengan suara pelan.
Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra, mengatakan, aksi penyekapan dan penyiksaan itu dilakukan karena sang majikan merasa tidak puas dengan pekerjaan yang dilakukan ART tersebut.
"Contohnya menyapu tidak bersih, setrika tidak rapi, kemudian tidak mencuci tangan saat membuat makanan serta mengasuh anak, dan sebagainya," ujar Niko.
Niko mengatakan, korban sudah bekerja dengan majikannya selama lima bulan.

Dia mendapat tindak kekerasan dari majikannya itu dalam tiga bulan terakhir.
"Selama kurun waktu tiga bulan itu bukan hanya satu kejadian. Motif secara garis besarnya bentuk tidak puas dari pelaku yang kami amankan ini terhadap ART," kata Niko.
Baca juga: Pekerjaan Penganiaya ART Garut di Bandung Disebut Admin Judi Online, Polisi Akan Usut
Atas perbuatannya, kata Niko, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP subsider pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)