ART Dianiaya Majikan
Update Terkini ART Asal Garut yang Dianiaya Majikan Sadis di Bandung Barat, Jalani CT Scan Kedua
Rohimah (29) ART yang jadi korban sadisnya sang majikan kini menjalani perawatan intensif di RS Sartika Asih Bandung dan menjalani pemeriksaan CT Scan
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Rohimah (29) asisten rumah tangga yang jadi korban sadisnya sang majikan kini menjalani perawatan intensif di RS Sartika Asih Bandung.
Ia sebelumnya menjadi korban penganiayaan dan penyekapan oleh majikannya sendiri yaitu Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) di kediamannya di Perumahan Bukit Permata, Blok G1, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Rohimah diketahui hari ini menjalani pemeriksaan CT Scan di bagian kepala.
Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota DPRD Garut, Yudha Puja Turnawan yang ikut menemani keluarga korban menjenguk ke RS Sartika Asih.
"Tadi tim dokter minta CT Scan ulang di bagian kepala, untuk kondisi Teh Rohimah alhamdulillah sudah tenang," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Selasa (1/11/2022).
Ia menuturkan Rohimah juga sudah mulai lancar berkomunikasi.
Baca juga: Pemprov Jabar Tanggung Biaya Pengobatan Rohimah, ART Korban Penganiayaan Majikan di Bandung Barat
Hari ini juga, ucap Yudha. anak semata wayang korban yang masih duduk di bangku kelas dua sekolah dasar dibawa untuk melihat keadaan ibunya.
"Kita doakan semoga korban segera pulih, tadi juga beberapa tokoh mulai wakil gubernur, istrinya bupati
KBB dan ibu camat juga hadir menjenguk korban," ujarnya.
Sementara itu, adik korban, Ela Yulia (20) mengatakan lega bisa melihat langsung kondisi kakaknya setelah lima bulan tidak bertemu.
"Ya lega bisa melepas kangen juga, tadi juga teteh kondisinya alhamdulillah mendingan," ucapnya.
Ia berharap saudara kandungnya itu segera pulih dan cepat pulang ke kampung halaman di Kampung Cinangor, Desa Pangeureunan, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Rombongan keluarga menurutnya, sore ini kembali pulang ke Limbangan Garut.
"Teh Rohimah sementara dijaga dulu sama kakak," ucapnya.
Kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri yakni Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) kini sudah mendekam dipenjara POlres Cimahi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca juga: SOSOK Yulio Kristian Majikan Jahat Siksa ART di KBB, Jejak Digital dan Pekerjaan Pelaku Disorot
Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara dijerat dengan pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP subsider pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)