Breaking News

Jadi Saksi Kasus DNA Pro di PN Bandung, Ivan Gunawan Beberkan Tugasnya Sebagai Brand Ambassador

Ivan Gunawan membeberkan semua informasi yang diketahuinya terkait DNA Pro atau robot trading, saat hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Bandung

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Ivan Gunawan (kanan) membeberkan semua informasi yang diketahuinya terkait DNA Pro atau robot trading, saat hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Bandung Kota Bandung, Selasa (1/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ivan Gunawan membeberkan semua informasi yang diketahuinya terkait DNA Pro atau robot trading, saat hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (1/11/2022).

Ivan Gunawan atau yang akrab disapa Igun ini, sempat menjadi brand ambassador dari DNA Pro.

Igun diketahui menerima kontrak dari Januari hingga Maret 2022 dan menerima uang senilai lebih dari Rp 1,090 miliar dari pekerjaannya mempromosikan robot trading melalui akun media sosial pribadinya.

"Saya kan diminta menjadi endorser dari Januari sampai Maret 2021 tapi di awal bulan memang saya sudah tidak tenang dengan situasinya," ujar Igun, saat ditemui seusai sidang.

Igun memastikan uang yang diterimanya dari DNA Pro itu telah dikembalikan ke pihak terkait. Selain itu, kerja sama dengan DNA Pro pun diakhiri sebelum kontraknya habis atau pada Februari 2022, setelah tahu perusahaan itu bermasalah.

"Saya poinnya mendapat pekerjaan dari orang, kan nggak mungkin ngecek perusahaan seperti apa, aliran dananya dari mana," katanya.

Baca juga: 10 Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro Dilimpahkan ke Kejari Bandung, Ini Nama-namanya

Dipersidangan, Igun menjelaskan kepada Majelis Hakim yang diketuai Hera Kartiningsih, awal mula dirinya ditawari sebagai brand ambassador DNA Pro.

Dikatakan Igun, penawaran job sebagai brand ambassador didapat dari terdakwa Rian dan Rudy Kusumah melalui manajemennya.

"Saya influencer dan selebriti, saya dapat (endors DNA Pro). Baru tahu sejak dihubungi manajemen sejak bulan Januari," ucapnya.

Hakim kemudian menanyakan apa saja tugas Igun sebagai influencer DNA Pro.

"Tugas saya memposting lewat IG (Instagram) story' dan feed, saya buat konten dan posting selama tiga bulan. Semua postingan ada petunjuknya, saya bekerja sesuai pekerjaan saya," katanya

Igun pun mengaku pernah bertemu satu kali dengan terdakwa Rudy Kusumah di salah satu hotel di Kawasan SCBD Jakarta.

"Pernah satu kali (bertemu dengan Rudy Kusumah) di awal Januari di salah satu hotel di Jakarta, tanggal tidak jelas. Manajer Tery dan Rian (yang melakukan penandatangan)," ucapnya.

Baca juga: Ivan Gunawan Menjadi Saksi dalam Sidang Kasus DNA Pro, Masih Ada Saksi Lain yang Berikan Keterangan

Dalam kasus ini, total ada 11 terdakwa dengan empat berkas dakwaan terpisah. Berikut ini nama-nama para terdakwa kasus robot trading.

1. Daniel Abe sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Akademi

2. Dedi Kuniadi sebagai Founder tim Founder RUDUTZ

3. Robby Setiadi sebagai Co-Founder tim Founder RUDUTZ

4. Dedi Tumaidi sebagai Exchanger tim Founder RUDUTZ

5. Yoshua Try Sutrisno sebagai Founder tim Founder 007

Baca juga: Total Kerugian Para Korban Robot Trading DNA Pro Capai Rp 0,55 Triliun, Tersangkanya Ada 14, 3 DPO

6. Franky Yulianto sebagai Co-Founder tim Founder 007

7. Russel sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen

8. Jerry Gunandar sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007

9. Stefanus Richard sebagai Co-Founder tim Founder Octopus

10. Hans Andre Supit sebagai Branch Officer Manager DNA Pro Bali (tim founder central)

11. Muhammad Asad sebagai pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan TPPU. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved