11.256 Kasus Pidana di Jabar, LPSK Sebut Paling Banyak Pelecehan Seksual pada Perempuan dan Anak

Ada sebanyak 11.256 kasus yang terjadi di Jawa Barat mulai kasus pelecehan seksual hingga kasus perdagangan orang

Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo saat mengadakan kegiatan sosialisasi bertajuk 'Sarasehan Budaya Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas Wilayah Jabar'. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat ada sebanyak 11.256 kasus yang terjadi di Jawa Barat mulai kasus pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak hingga terkait kasus perdagangan orang dan tindak korupsi.

Data itu disampaikan langsung Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo saat mengadakan kegiatan sosialisasi bertajuk 'Sarasehan Budaya Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas Wilayah Jabar'.

Hasto menjelaskan, LPSK memiliki program prioritas nasional yang disebut dengan program perlindungan berbasis komunitas yang di dalamnya ada relawan diberinama sahabat saksi dan korban.

Baca juga: Tak Diproses Hukum, hanya Ini Sanksi untuk 4 Pegawai Kemenkop UKM yang Rudapaksa Rekan Kerja

Nantinya, semua itu akan dihimpun dari seluruh daerah di Indonesia.

"Sudah ada enam provinsi di tahun pertama ini kami lakukan sosialisasi maupun pelatihan, termasuk kini di Jabar. Saya melihat Jabar ini provinsi dengan jumlah penduduk paling besar di Indonesia dan faktanya permohonan ke kami untuk kasus-kasus pidana paling banyak," ujarnya di Kampus Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Jumat (28/10/2022).

Dia menyebut, LPSK menangani 9 tindak pidana prioritas, di antaranya pelanggaran HAM berat, terorisme, korupsi, perdagangan orang, kekerasan seksual, penyiksaan, dan penganiayaan, dan tindak pidana pencucian uang yang biasanya berkorelasi dengan kasus korupsi.

Tetapi, lanjutnya, di luar tindak pidana tadi, LPSK pun tetap bisa memberikan perlindungan untuk sesuatu yang mengancam jiwa.

Dia pun mengaku merasa kewalahan karena LPSK hanya ada di Jakarta untuk menangani perlindungan dan bantuan ke para saksi maupun korban.

"Kami pun membuka kesempatan seluas-luasnya ke seluruh lapisan masyarakat dari segala latar belakang untuk bisa membantu dan memperpendek akses dari masyarakat ke LPSK," ujarnya.

Hasto mengatakan, kasus di Jabar ini berada di rangking kedua di Indonesia setelah Jakarta yang merupakan pusat (ibukota).

Adapun kasus terbanyak di Jabar, katanya ialah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan maupun anak-anak. Namun, kasus tindak pidana perdagangan orang juga tak kalah tingginya.

"Nah, dari (jumlah) 11.256 kasus hanya ada 200-an yang dilindungi, maksudnya yang mendapat layanan dari kami dalam bentuk perlindungan atau bantuan, karena dalam undang-undang perlindungan saksi dan korban, kata perlindungan itu mengandung makna bantuan," ucapnya.

Baca juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Dilarang Dimasukkan ke Ambulans Polri oleh Oknum Polisi, kata LPSK

Contoh bantuan yang diberikan LPSK, semisal rehabilitasi medis, psikologis, atau psikososial, dan memfasilitasi untuk menghitung ganti rugi yang dituntutkan maupun ganti rugi dalam bentuk kompensasi yang mesti dibayarkan oleh negara, seperti dalam kasus terorisme yang korbannya itu berhak atas kompensasi dari negara.

"Pada 2020 ada 200 ribuan kasus tindak pidana di Indonesia. Itu tandanya tindak pidana yang terlaporkan saja. Maka bisa dibayangkan bila orang yang tak melapor, bisa jumlahnya lebih banyak lagi. Dan kami setiap tahun menangani 4000 kasus. Ini kan jumlah yang sangat kecil ya," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved