Kasus Ferdy Sambo

4 Bukti Pelecehan pada Putri Candrawathi Disebut Tak Kuat, Kuasa Hukum Brigadir J Ungkap Alasannya

Pengacara Putri Candrawathi, salah satu terdakwa kasus tersebut yakni Febri Diansyah mengatakan memiliki bukti pelecehan seksual

Editor: Ravianto
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merintangi penyidikan itu berlanjut ke tahap pembuktian. Tribunnews/Jeprima 

"Namun, saat ini dia sedang diadili sebagai pelaku pembunuhan berencana."

"Oleh karena itu adalah keterangan terdakwa yang memiliki hak ingkar, jadi tidak perlu dihiraukan dia punya hak ingkar, jadi menurut saya itu tidak kuat (bukti tersebut)," jelas Martin.

Kesaksian Bharada Eliezer

Berbeda dengan kesaksian Bharada Richard Eliezer, dalam persidangan,Bharada Eliezer menyebut kalau Brigadir J ,tidak melakukan tindakan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi sebagaimana yang diskenariokan selama ini.

Kuasa hukum terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ronny Talapessy pun membenarkan apa yang diungkapkan kliennya dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022) kemarin.

"Iya (pernyataan) dia merupakan pernyataan dari dasar hati. Karena kita lihat tadi bahwa keluarga juga menyampaikan curahan hati, makanya adek kami ini Bharada E juga menyampaikan," kata Ronny, Rabu (26/10/2022) dikutip dari Tribunnews.com.

Menurut Ronny, Bharada Eliezer meyakini bahwa Brigadir J tidak mungkin melakukan perbuatan tersebut.

Kendati demikian, Ronny tak ingin melampaui proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

Lebih lanjut, pihaknya meminta masyarakat bersabar dan melihat pembuktiannya nanti di persidangan.

"Terkait pembukatiannya kita tidak mau mendahului persidangan, nanti kita lihat fakta-fakta persidangan yang besok atau minggu depan akan disampaikan," kata Ronny Talapessy.(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved