Persiapkan E-TLE, Polres Cirebon Kota Mulai Distribusikan Pelat Nomor Putih Bagi Kendaraan Baru
Penggunaan pelat nomor putih tersebut untuk mempermudah penegakan hukum saat tilang elektronik atau E-TLE telah diberlakukan.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cirebon Kota telah mendistribusikan pelat nomor putih bagi kendaraan bermotor.
Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP Triyono Raharja, mengatakan, pelat nomor putih itu baru didistribusikan bagi kendaraan baru mulai bulan lalu.
Menurut dia, penggunaan pelat nomor putih tersebut untuk mempermudah penegakan hukum saat tilang elektronik atau E-TLE telah diberlakukan.
"Kamera E-TLE lebih mudah mengidentifikasi pelat nomor berwarna putih, sehingga sengaja didesain seperti itu," kata Triyono Raharja saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Kamis (27/10/2022).
Baca juga: Tilang Manual Dilarang tapi Alat Penunjang E-Tilang Belum Punya, Ini Cara Polisi Cimahi Menindak
Ia mengatakan, saat ini pelat nomor putih baru diberikan ke sepeda motor baru dan sepeda motor yang masa berlaku pelat nomornya habis.
Karenanya, pihaknya belum bisa melayani penggantian pelat nomor putih bagi pemilik sepeda motor yang TNKB-nya masih berlaku.
Selain itu, pemilik mobil baru juga masih diberikan pelat nomor hitam, karena hingga kini persediaannya masih tersisa sedikit.
"Kami habiskan dulu stok pelat nomor hitamnya, tapi kemungkinan pekan ini habis, sehingga mulai memberikan pelat putih bagi mobil baru," ujar Triyono Raharja.
Namun, Triyono mengakui, hingga kini tilang elektronik belum diterapkan di Kota Cirebon, karena masih menunggu instruksi dari Korlantas Polri.
Karenanya, hingga kini jajaran Polres Cirebon Kota belum menerapkannya meski sejumlah sarana dan prasarana penunjangnya telah tersedia sejak tahun lalu.
"Kami mengikuti instruksi dari Korlantas Polri untuk penerapan E-TLE di Kota Cirebon, tapi sampai saat ini belum diberlakukan," kata Triyono Raharja.
Baca juga: Ini yang Harus Dilakukan Jika Terima Surat Tilang Elektronik Salah Alamat, Biasanya Belum Balik Nama