Tilang Manual Dilarang tapi Alat Penunjang E-Tilang Belum Punya, Ini Cara Polisi Cimahi Menindak
arangan tilang manual tersebut merupakan instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dituangkan dalam surat telegram
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Anggota Satlantas Polres Cimahi memiliki cara tersendiri untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) setelah ada larangan tilang manual.
Seperti diketahui, larangan tilang manual tersebut merupakan instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022.
Dengan adanya larangan tilang manual itu, penindakan pelanggar lalu lintas harus memaksimalkan tilang secara elektronik atau e-TLE, sedangkan Polres Cimahi belum memiliki alat penunjang untuk tilang elektronik tersebut.
"Jadi setiap hari kami hanya melaksanakan patroli secara humanis untuk menurunkan angka fatalitas kecelakaan, sasarannya para pelanggar lalu lintas," ujar Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Sudirianto saat dihubungi, Minggu (23/10/2022).
Sasaran dalam patroli secara humanis itu, kata dia, yakni pengendara yang tidak memakai helm, berboncengan lebih dari satu orang, kendaraan yang melebihi kapasitas muatan dan kendaraan yang parkir sembarangan.
Bagi pengendara yang melanggar, pihaknya memastikan tidak melakukan penilangan, tetapi hanya diberikan teguran lisan. Sedangkan, bagi para pengendara yang tertib berlalu lintas langsung diberikan hadiah.
"Kepada sejumlah pengendara yang tertib administrasi dan tertib kelengkapan kendaraannya, kami memberikan hadiah berupa helm dan beras," katanya.
Dia mengatakan, patroli humanis yang dibarengi dengan pemberian hadiah itu dilakukan agar imbauan tentang pentingnya keselamatan berkendara yang disampaikan dapat menyentuh hati dan pikiran pengendara.
"Ini dilakukan semata-mata untuk kebaikan masyarakat, agar tertib berlalu lintas dan mudah-mudahan dapat menurunkan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Cimahi," ucap Sudirianto.
Untuk itu pihaknya mengajak masyarakat di Kota Cimahi dan Bandung Barat untuk terus tertib berlalulintas, terutama harus melengkapi surat-surat kendaraanya.
"Lengkapi juga kelengkapan berkendara seperti helm, spion dan kelengkapan yang diwajibkan, mengingat masih ada para pengendara di Kota Cimahi yang belum tertib," ujarnya.(Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin)