Pendopo Kota Banjar Terbakar

Motif Pelaku Bakar Pendopo Wali Kota Banjar untuk Tunjukkan Eksistensi, Merasa Tak Diperlakukan Adil

Menurut polisi, selain tertuju ke Pendopo Wali Kota Banjar pelaku belum ada rencana untuk tindakan (membakar) di tempat lain.

Penulis: Padna | Editor: Seli Andina Miranti
Padna/Tribun Jabar
Tim Inafis Polres Kota Banjar melakukan olah TKP terbakarnya Pendopo Kota Banjar, Sabtu (22/10/2022). Pendopo Kota Banjar terbakar, diduga sengaja dibakar, Jumat (21/10/2022). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo menyampaikan motif pelaku pembakaran Pendopo Wali Kota Banjar sedang didalami.

"(Motif pelaku), ini masih kita dalami. Namun, pengakuan dari yang bersangkutan, bahwa yang bersangkutan merasa tidak diperlakukan dengan adil oleh masyarakat setempat atau lingkungannya," ujar Bayu kepada sejumlah wartawan saat konferensi pers di depan kantor Satreskrim Polres Banjar, Kamis (27/10/2022) pagi menjelang siang.

Sehingga, kata ia, untuk menunjukkan eksistensinya, dia melakukan ini (membakar pendopo Wali Kota Banjar) untuk mendapatkan perhatian.

"Dari yang disampaikan oleh yang bersangkutan, bahwa yang bersangkutan pelaku merasa diperlakukan tidak adil," katanya.

Selain korek kayu api, 2 botol bahan bakar minyak juga digunakan pelaku.

"2 botol yang disebutnya bom molotov ini sementara digunakan pelaku untuk membakar pendopo," katanya.

Baca juga: Pelaku Pembakaran Pendopo Wali Kota Banjar Ditangkap Berkat Ini, Beraksi dalam Waktu 4 Menit Saja

Menurutnya, selain tertuju ke Pendopo Wali Kota Banjar pelaku belum ada rencana untuk tindakan (membakar) di tempat lain.

"Dan ini, berdasarkan pengakuan dari pelaku," ucap Bayu.

Sementara, pelaku pembakaran pendopo Wali Kota Banjar terancam pasal 187 kitab undang-undang hukum pidana.

"Berdasarkan pasal yang ada, ancaman hukuman penjara itu 12 tahun yaitu pasal 187," ujarnya.

Beraksi dalam waktu 4 menit

Kemudian, upaya yang dilakukan oleh satreskrim polres Banjar untuk mengungkap perkara ini pihaknya mengumpulkan beberapa bukti-bukti yang ada di lapangan.

"Satu hal yang menjadi petunjuk kita, yakni kita mengambil CCTV di sebelah pendopo. Ada 2 CCTV yang bisa kita ambil, sehingga kita mendapatkan petunjuk," ujarnya.

Petunjuk pertama, terkait dengan pakaian yang digunakan (switer hitam bergambar warna putih) dan celana pendek.

Baca juga: BREAKING NEWS Pelaku Pembakaran Pendopo Wali Kota Banjar Ditangkap, Dua Kakinya Luka Bakar

Kemudian, yang kedua dari petunjuk CCTV disitu memperlihatkan pada saat pelaku berangkat ke pendopo itu membawa 2 tentengan (botol bahan bakar minyak) dan menggunakan sepatu.

"Tapi 4 menit berselang, pelaku berada di pendopo tidak lebih dari 3 sampai 4 menit saja," ucapnya.

Karena berdasarkan waktu di CCTV, terpantau pukul 03:30 WIB yang bersangkutan melintas menuju ke pendopo kemudian pukul 03:35 WIB pelaku kembali lagi.

"Jadi, tidak lebih dari 5 menit dari lokasi CCTV. Artinya, bahwa pelaku berada di pendopo itu tidak akan lebih dari 4 menit. Begitu cepatnya pelaku melakukan tindakan," kata Bayu.

Kemudian, bukti petunjuk lainnya adalah pada saat pelaku menyelesaikan tindakannya, tertangkap di CCTV bahwa pelaku tidak menggunakan sepatu.

Sehingga, memperjelas bahwa sepatu yang terbakar ini adalah milik pelaku.

"Kemudian, dari CCTV yang ada kita mendapatkan beberapa informasi dari masyarakat yang akhirnya kita melakukan pendalaman," ucap Ia.

"Hasil dari pendalaman tersebut, kita mengerucut kepada satu orang karena dengan bukti petunjuknya adalah bahwa yang bersangkutan kakinya mengalami luka bakar."

Hal itu, bukti petunjuk sehingga pihaknya melakukan pendalaman kembali dan melakukan interogasi.

Baca juga: Wakil Wali Kota Banjar Menyayangkan Peristiwa Terbakarnya Pendopo Wali Kota

"Kita, melakukan pengecekan alibi dan yang bersangkutan mengakui bahwa yang melakukan pembakaran di Pendopo Wali Kota Banjar itu adalah dia," ujarnya.

"Namun, kita tidak hanya meminta pengakuan Saja karena kita pun harus bisa membuktikan rangkaian tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan," kata Bayu. *

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved