Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Masing-masing Golongan, Berikut Info Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022
Berikut ini besaran gaji dan tunjangan PPPK, lengkap dengan informasi pendafataran PPPK 2022.
TRIBUNJABAR.ID - Bagi Anda yang minat menjadi calon pelamar seleksi PPPK Guru 2022, ketahui terlebih dahulu pembayaran gajinya.
Berikut ini besaran gaji dan tunjangan PPPK, lengkap dengan informasi pendaftaran PPPK 2022.
Pembayaran gaji dan tunjangan PPPK ini dibayar rutin setiap bulan bersamaan.
Namun perlu diketahui besaran gaji PPPK, baik guru maupun non-guru diatur tergantung masing-masing golongan.
Baca juga: Hari Ini Dimulai Pendaftaran PPPK Guru, Ini Kuota PPPK Guru di Kota Bandung, Masih Banyak Peluang
Diketahui sebelumnya, pengumuman seleksi rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2022 dijadwalkan berlangsung mulai Selasa (25/10/2022).
Adapun seleksi PPPK Guru 2022 dibuka pada 25 Oktober hingga 7 November 2022.
Namun, hingga berita ini diturunkan banyak calon pelamar PPPK 2022 mengeluhkan laman sscasn.bkn.go.id tak bisa diakses.
Situs sscasn.bkn.go.id dipakai untuk melakukan pendaftaran CPNS dan PPPK.
Para pelamar harus memiliki akun SSCASN di sana.
Namun, karena situs sscasn.bkn.go.id belum bisa diakses, maka masyarakat belum bisa mendaftar PPPK 2022.
Pihak BKN meminta agar para pelamar PPPK 2022 sabar menunggu.
Sementara itu, Pemerintah sudah mengatur gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru secara proporsional.
Aturan mengenai besaran gaji PPPK, baik guru maupun non-guru diatur tergantung masing-masing golongan, mirip seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain mendapat gaji, baik PPPK Guru dan non-guru juga mendapat tunjangan. Tunjangan PPPK ini dibayar rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji.
Melansir dari Kompas.com, berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:
Berikut besaran gaji PPPK
Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Baca juga: Polri Buka Rekrutmen Penerimaan Bintara Kuota 9.284 Orang, Ini Besaran Gaji dan Rincian Tunjangannya
Selain gaji, PPPK Guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan.
Tunjangan PPPK terdiri dari:
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan struktural
Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Pendaftaran PPPK 2022 Ditunda?
Sementara itu, Calon pelamar PPPK 2022 mengeluhkan laman sscasn.bkn.go.id tak bisa diakses.
Situs sscasn.bkn.go.id juga dipakai untuk pendaftaran CPNS 2022 atau CPNS 2023.
Padahal, menurut jadwal yang telah dipublikasikan di laman gurupppk.kemndikbud.go.id, pendaftaran PPPK Guru 2022 dibuka Selasa (25/10/2022).
Namun, Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama mengonfirmasi bahwa pendaftaran PPPK 2022 belum dimulai.
Menurutnya jadwal penerimaan PPPK Guru 2022 dikeluarkan oleh panitia seleksi nasional (Panselnas) melalui BKN.
"Belum (dibuka), jadwal dikeluarkan oleh Panselnas melalui BKN. Jadwal pemerimaan belum dikeluarkan," kata Satya, Selasa (25/10/2022).
Dilansir dari Kompas TV dalam artikel 'Laman SSCASN Tak Bisa Diakses Pendaftaran PPPK 2022 Ditunda? Ini Penjelasan BKN'.
Lantas, kapan pendaftaran PPPK 2022 dibuka?
Terkait jadwal baru pendaftaran PPPK 2022, Setya belum bisa memastikannya.
Ia menjelaskan bahwa proses penerimaan PPPK 2022 membutuhkan kesiapan semua kementerian atau lembaga yang terlibat.
Oleh karena itu, pihaknya meminta masyarakat agar menunggu pengumuman dari Panselnas dan BKN.
“Tunggu pengumuman Panselnas dan BKN,” ujarnya.
Dari pantauan SURYA.co.id, Rabu (26/10/2022) laman sscasn.bkn.go.id masih belum diakses.
Selain itu, di laman gurupppk.kemndikbud.go.id yang sebelumnya menampilkan jadwal pendaftaran PPPK Guru 2022 berganti dengan pengumuman lain.
"Mohon Menunggu. Panselnas yang akan mengumumkan jadwal Seleksi," demikian keterangan di laman tersebut.
Sebelumnya, Kemendikbudristek, mengumumkan dalam laman resminya bahwa pendaftaran seleksi PPPK Guru akan dimulai pada 25 Oktober 2022.
Tanggal akhir pendaftaran, menurut laman tersebut adalah 7 November 2022.
Sesuai pengumuman tersebut, Kemendikbud juga menyampaikan bahwa pengumuman seleksi PPPK Guru akan mulai diumumkan hari ini, Selasa (25/10/2022).
Sementara itu, pihak Kemendikbud belum dapat dimintai konfirmasi terkait jadwal seleksi Guru ASN-PPPK 2022 tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek, Anang Ristanto tidak merespons pesan singkat yang dikirimkan Kompas.com, hingga Selasa (25/10/2022) malam.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Jelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 di sscasn.bkn.go.id Dibuka, Ini Besaran Gaji dan Tunjangannya