Eks Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Masih Harus Wajib Lapor

Dikatakan Elly, Irwandi Yusuf menjalani masa pembebasan bersyarat setelah selesai menjalani dua per tiga dari total masa hukumannya.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI - Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf berjalan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/9/2018). Irwandi Yusuf diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Irwandi Yusuf, mantan Gubernur Daerah Istimewa Aceh mendapat pembebasan bersayarat (PB).

Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar mengatakan, Irwandi bebas dari Lapas Sukamiskin, pada Selasa 25 Oktober 2022, sore.

Surat keputusan Irwandi mendapatkan program pembebasan bersyarat, kata dia, sudah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas).

"Ya, betul, Pak Irwandi sudah keluar dari Lapas Sukamiskin kemarin sore," ujar Elly saat dihubungi, Rabu (26/10/2022).

Baca juga: Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Tinggalkan Lapas Sukamiskin, Bebas Bersyarat Sejak 25 Oktober 2022

Dikatakan Elly, Irwandi Yusuf menjalani masa pembebasan bersyarat setelah selesai menjalani dua per tiga dari total masa hukumannya.

"Perlu saya garis bawahi, Pak Irwandi Yusuf belum bebas (murni). Beliau menjalani pembebasan bersyarat setelah selesai menjalani 2/3 masa hukuman," katanya.

Menurutnya, pemberian pembebasan bersyarat kepada Irwandi sudah diatur dalam undang-undang dan menjadi hak dari narapidana.

"Bebas bersyarat itu hak warga binaan yang diatur undang-undang. Kalau kita tidak berikan, kita justru yang melanggar undang-undang dong," ucapnya.

Saat ini, Irwandi masih harus melakukan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan. Irwandi pun masih diawasi oleh pihak Kejaksaan.

"Jika dilanggar, status bebas bersyaratnya akan dicabut atau dibatalkan dan wajib menjalani kembali menjalani sisa pidana di Lapas Sukamiskin," katanya.

Irwandi merupakan narapidana kasus suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018.

Irwandi dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah serta gratifikasi sebesar Rp8,7 miliar selama menjabat gubernur di Aceh.

Irwandi sendiri dihukum kurungan penjara selama tujuh tahun serta denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Baca juga: Lapas Sukamiskin Kedatangan Penghuni Baru, Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dieksekusi Hari Ini

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved