Minggu, 3 Mei 2026

Penusuk Bocah di Cimahi Ditangkap

Sudah Rancang Aksinya, Penusuk Bocah di Cimahi Terancam Hukuman Mati

Pelarian Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) penusuk bocah berinisial PS (12) asal Jalan Mukodar, RT 04/07, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi

Tayang:
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) penusuk bocah berinisial PS (12) saat digelandang ke Mapolres Cimahi, Senin (24/10/2022). Dia berencana kabur ke Kalimantan. 

Pelaku Terancam Hukuman Mati

Atas perbuatannya, kata Imron, tersangka dikenakan pasal berlapis dari mulai Pasal 340 juntco 339 juncto 338 juntco 365 ayat 3 KUHP serta juntco pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara," kata Imron.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga sudah menyita semua barang bukti yang berkaitan dengan kasus penusukan tersebut, mulai dari sepeda motor, sangkur hingga pakaian pelaku.

"Alhamdulillah barang bukti yang digunakan baik itu sepeda motor, sangkur (senjata tajam), baju, jas yang dipakai oleh tersangka untuk mengelap darah yang ada di sangkur tersebut sampai sendal dan semuanya bisa kita dapatkan semua," ucapnya.(Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved