Penusuk Bocah di Cimahi Ditangkap
Sudah Rancang Aksinya, Penusuk Bocah di Cimahi Terancam Hukuman Mati
Pelarian Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) penusuk bocah berinisial PS (12) asal Jalan Mukodar, RT 04/07, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ravianto
Pelaku Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, kata Imron, tersangka dikenakan pasal berlapis dari mulai Pasal 340 juntco 339 juncto 338 juntco 365 ayat 3 KUHP serta juntco pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara," kata Imron.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga sudah menyita semua barang bukti yang berkaitan dengan kasus penusukan tersebut, mulai dari sepeda motor, sangkur hingga pakaian pelaku.
"Alhamdulillah barang bukti yang digunakan baik itu sepeda motor, sangkur (senjata tajam), baju, jas yang dipakai oleh tersangka untuk mengelap darah yang ada di sangkur tersebut sampai sendal dan semuanya bisa kita dapatkan semua," ucapnya.(Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Rizaldi-Nugraha-Gumilar-alias-Ical-22.jpg)