Minggu, 3 Mei 2026

Penusuk Bocah di Cimahi Ditangkap

Sudah Rancang Aksinya, Penusuk Bocah di Cimahi Terancam Hukuman Mati

Pelarian Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) penusuk bocah berinisial PS (12) asal Jalan Mukodar, RT 04/07, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi

Tayang:
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) penusuk bocah berinisial PS (12) saat digelandang ke Mapolres Cimahi, Senin (24/10/2022). Dia berencana kabur ke Kalimantan. 

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Berikut ini update penusuk bocah 12 tahun di Cimahi yang sudah ditangkap polisi. Pelarian Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) penusuk bocah berinisial PS (12) asal Jalan Mukodar, RT 04/07, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi akhirnya terhenti.

Setelah melakukan penusukan pada Rabu (19/10/2022) terhadap bocah yang baru pulang mengaji itu, warga asal Gang Saluyu VI, RT 04/04, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung ini sempat buron selama 4 hari.

Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah rekaman CCTV, polisi akhirnya mengetahui identitas pelaku, kemudian merilis foto dan ciri-ciri pelaku untuk disebarkan ke masyarakat.

Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan mengatakan, selama melakukan pengejaran pelaku, pihaknya kurang lebih sudah sudah melakukan pengecekan ke lima lokasi tetapi saat itu pelaku tidak ada di tempat.

"Akhirnya bisa diamankan di kosan daerah Sukasari, Kota Bandung setelah pintunya kita dobrak, dan pelaku diamankan saat sedang tidur, jadi pelaku tidak berdaya,"   ujar Imron.

Hanya saja, kata Imron, saat tim Resmob Polres Cimahi melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku sempat berusaha kabur dan sempat melakukan tindakan yang bisa membahayakan petugas.

Orangtua korban bocah perempuan di Cimahi saat hadir dalam gelar perkara.
Orangtua korban bocah perempuan di Cimahi saat hadir dalam gelar perkara. (Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin)

"Akhirnya, kami terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku dan langsung dibawa ke Mapolres Cimahi untuk dilakukan pemeriksaan," kata Imron.

Berencana Kabur ke Kalimantan

Sebelum dilakukan penangkapan, pelaku berencana untuk melarikan diri ke luar kota pada Senin (24/10/2022). Namun, rencana tersebut gagal karena polisi menangkap pelaku di sebuah kosan di daerah Sukasari, Kota Bandung, pada Minggu (23/10/2022) sore.

Baca juga: Penusuk Bocah Cimahi Persiapkan dengan Matang Aksinya, Rencananya Lari ke Kalimantan

Imron mengatakan, rencananya pelaku penusukan bocah hingga meninggal dunia itu akan melarikan diri ke Kalimantan, namun sebelum berangkat, Ical keburu ditangkap.

"Setelah pelarian selama 4 hari, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di sebuah kamar kos di Kota Bandung, sebelum ditangkap rencananya hari ini mau kabur ke Kalimantan,"  ucapnya.

Rencana pelaku melarikan diri ke Kalimantan itu, untuk menghindari kejaran polisi karena setelah aksi penusukan itu pelaku langsung viral karena gerak geriknya terekam CCTV dan tersebar di masyarakat.

Bahkan sebelum penangkapan dilakukan, polisi juga sudah merilis identitas dan foto pelaku dan ditetapkan sebagai DPO, sehingga masyarakat banyak yang mengetahui keberadaan pelaku yang saat itu bersembunyi di sebuah kosan.

Sementara selama pelaku bersembunyi, polisi menduga ada peran orang lain untuk membantu persembunyian dan perencanaan pelarian Ical ke daerah Kalimantan tersebut.

"Sementara, masih kita perdalam walaupun banyak informasi masuk, yang jelas kami akan perdalam siapapun yang membantu tentunya itu kita akan proses, sementara masih dalam pendalaman," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved