Modus Konten Prank, Rudolf Ikat Icha Lalu Paksa Transfer Uang Rp 30 Juta, Ada yang Dipakai Trading
Ade Yunia Rizabani (36) atau Icha dipaksa mentransfer uangnya sebesar Rp 30 juta sebelum dihabisi Christian Rudolf Tobing (36).
Hengki mengatakan, pelaku melihat kedekatan H dan Ade Yunia di satu foto yang diunggah di satu akun Instagram mereka.
"Foto di media sosial bahwa calon korban atas nama H, I (Icha), dan S bersama saat merayakan Natal. Pelaku sakit hati lagi dan berniat untuk menghabisi ketiganya," kata Hengki.
Panjiyoga menjelaskan bahwa Rudolf awalnya mencoba menghubungi H yang menjadi target utama.
Baca juga: Detik-detik Rudolf The Smiling Assassin Habisi Icha, Pura-pura Ada Sponsor Kalung
Untuk mengurangi kecurigaan calon korban, kata Panjiyoga, Rudolf menghubungi adik H dengan alasan akan memberikan kejutan.
Namun, rencana pelaku dengan modus memberikan kejutan itu tidak direspons oleh adik H.
Setelah itu Rudolf mengalihkan target kepada korban Ade Yunia karena berada di lingkungan H.
"Pelaku cukup tahu bagaimana saudari I (Icha) karena pernah melakukan siaran bareng. Lalu pelaku tahu saudari I apabila diajak podcast pasti mau," ucap Panjiyoga.
Rudolf kemudian mengajak Ade Yunia ke salah satu apartemen di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Senin (17/10/2022).
Di dalam kamar apartemen itu, pelaku beraksi dengan menampar dan mencekik hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Polisi menyebutkan, cara membunuh itu telah dipelajari oleh pelaku dari internet selama tiga hari.
Setelah membunuh Ade Yunia, pelaku kemudian membawa jasad korban menggunakan troli dan membuangnya di kolong Tol Becakayu, Kota Bekasi.
Jasad korban kemudian ditemukan oleh warga pada Senin (17/10/2022) malam.
Baca juga: Penjelasan Gereja Tempat Rudolf Dulu Bertugas, The Smiling Assassin Sudah Dinonaktifkan 3 Bulan Lalu
Satu hari setelahnya, pelaku ditangkap di kawasan Pondok Gede saat hendak menjual laptop milik korban.
Polisi menyebutkan, Rudolf beraksi seorang diri, termasuk saat membungkus jasad korban menggunakan plastik dan lakban berwarna hitam.
Dia juga diduga telah mengambil barang-barang berharga dan menguras uang di ATM korban sebesar Rp 30 juta milik korban.
Atas perbuatannya, Rudolf dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rudolf Tobing Kuras ATM Icha Sebelum Membunuh, Pakai untuk Trading Binomo dan Sewa Pembunuh Bayaran"