Kurang dari Dua Hari, Empat Pencuri Sepeda Motor di Subang Dibekuk Unit Reskrim Polsek Pusakanagara
"Keempat pelaku curanmor yang kami amankan ini, ini berbeda perannya, diantaranya dua orang pelaku utama, dua orang sebagai perantara"
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Adityas Annas Azhari
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Jajaran Unit Reskrim Polsek Pusakanagara, Polres Subang berhasil meringkus 4 pelaku curanmor dan mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan dari tangan ke 4 tersangka.
Keberhasilan meringkus empat pelaku curanmor tersebut tak lepas dari laporan Muhamad Fasihin, yang mengaku kehilangan motor Kawasaki Ninja, pada Sabtu (22/10/2022) di Kawasan Desa Kalentambo RT 20/03 Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang.
Berdasarkan laporan korban, Jajaran Unit Reskrim Polsek Pusakanagara langsung bertindak cepat memburu pelaku curanmor tersebut, akhirnya pelaku pun ditangkap di beberapa tempat.

"Alhamdulillah! Hanya butuh waktu kurang dari dua hari. Hari ini Senin(24/10/2022) sekitar pukul 06.00 kami jajaran Polsek Pusakanagara berhasil meringkus pelaku curanmor yang mencuri motor Kawasaki Ninja milik korban," ujar Kapolsek Pusakanagara, Kompol Jusdijachlan, dalam jumpa pers di halaman Mapolsek Pusakanagara, Senin(24/10/2022) sore
Adapun pelaku curanmor yang berhasil diamankan diantaranya RA warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Pusakajaya, D, S, dan T warga Desa Tegal Taman, Kecamatan Sukra, Indramayu, sementara 1 pelaku lainnya N masih jadi daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Lagi, Polsek Pusakanagara Polres Subang Gelar Operasi Yustisi Gaktibplin Covid-19, Begini Hasilnya
“ Keempat pelaku curanmor yang kita amankan ini, ini berbeda perannya, diantaranya dua orang pelaku utama, dua orang sebagai perantara,” Kata Kapolsek yang bergelar doktor bidang manajemen sumberdaya manusia tersebut.
Ada pun barang bukti yang diamankan diantaranya 1 lembar STNK, 2 sepeda motor, 5 buah mata kunci palsu, 2 buah gagang kunci palsu, 2 buah kepala kunci palsu dan 1 buah anak kunci sepeda motor.
Baca juga: Bermodalkan CCTV, Empat Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi di Karawang, Biasa Beraksi di Tempat Sepi
"Modus pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan cara merusak kunci kontak kendaraan dengan kunci leter T dan sasaran kendaraan yang jadi target curian adalah ke daraan yang terparkir dihalaman rumah," ucapnya Kapolsek yang juga dosen di Universitas Winaya Mukti tersebut.
Menurut Kompol Jusdijachlan, Pelaku biasanya menjual motor curian dengan harga Rp 4 juta sampai Rp 6 juta.
Baca juga: Kapolres Subang Pimpin Langsung Anggotanya ke Pusakanagara, Datangi Nelayan yang Pulang Melaut
“Kami juga saat ini sedang mengejar DPO atas nama Nasrudin alias Ompong yang dalam kasus ini berperan sebagai joki,” ujar Kompol Jusdijachlan.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Tindak pidana Pencurian dengan pemberatan Pasal 363 dan 480 KUHPidana dengan ancaman Pidana selama-lamanya 5 tahun penjara. (*)