Rudolf yang Habisi Nyawa Rekan Kerja dan Mayatnya Dibuang di Kolong Tol Bisa Bebas dari Jerat Hukum
Christian Rudolf Tobing bisa lepas dari jerat pidana. Rudolf merupakan pria yang menghabisi nyawa temannya sendiri.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia, kata Boris, tidak ada alasan hukum bagi penyidik untuk menghentikan proses penyidikan perkara yang diduga terindikasi gangguan jiwa.
Baca juga: Penjelasan Gereja Tempat Rudolf Dulu Bertugas, The Smiling Assassin Sudah Dinonaktifkan 3 Bulan Lalu
Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar (AKBP) Indrawieny Panjiyoga mengatakan bahwa Rudolf merasa senang setelah menghabisi nyawa korban.
Panjiyoga mengatakan, penyidik akan berkoordinasi dengan psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaan Rudolf itu.
Pasalnya, pelaku tampak tidak merasa bersalah dan justru merasa puas setelah menghabisi nyawa korbannya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rudolf Tobing Bisa Saja Lolos dari Jerat Pidana Karena Dugaan Gangguan Jiwa Saat Bunuh Rekannya, Tapi...."