Polisi di Subang Amankan Satu Pria yang Edarkan Heximer dan Tramdol Berkedok Warung Pakan Burung

Jajaran Polsek Legonkulon Polres Subang berhasil mengamankan satu orang warga asal Sigli, Aceh, bernama Khairul Rijal bin Abdullah.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Giri
Dok. Humas Polsek Legonkulon Subang
Jajaran Polsek Legonkulon saat menghitung barang bukti dari pengedar obat-obatan terlarang jenis Heximer dan Tramadol, Minggu (23/10/2022). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Ahya Nurdin

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG – Jajaran Polsek Legonkulon Polres Subang berhasil mengamankan satu orang warga asal Sigli, Aceh, bernama Khairul Rijal bin Abdullah.

Dia diketahui menjual obat-obatan terlarang jenis Heximer dan Tranadol kepada para remaja di Kecamatan Legonkulon, Kabupaten Subang.

Dia memakai modus seakan-akan berjualan pakan burung.

Nyatanya, pelaku juga berjualan obat-obatan terlarang jenis Heximer dan Tramadol.

Kapolres Subang, AKBP Sumarni, melalui Kapolsek Legonkulon, Ipda Suharyadi, mengatakan, pelaku ditangkap di warungnya pada Minggu ( 23/10/2022) sekira pukul 11.45 WIB.

Dia membuka toko pakan burung di Dusun Kalimati RT 11/02 Desa Legonkulon, Kecamatan Legonkulon, Subang.

Baca juga: Polres Subang Amankan Sabu-sabu Puluhan Gram dan Ganja, 17 Tersangka Dijebloskan ke Penjara

“Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap warung atau tempat tertutup lainnya yang dihuni pelaku, polisi menemukan barang bukti satu buah tas jinjing warna abu merek Prosop. Di dalamnya berisi 39 strip obat merek Tramadol HCI warna silver tiap lembar masing-masing berisi 10 butir. Jumlah total Tramadol 390 butir dan 2.000 butir obat Hexiner dan Heximer Nova,” jelas Kapolsek Legonkulon, Ipda Suharyadi.

Suharyadi mengatakan, pelaku mengaku berjualan obat-obatan terlarang tersebut mulai Sabtu (22/10/2022).

"Hexiner dan Tramadol tersebut oleh pelaku diedarkan dan perjualbelikan di sekitar wilayah Kecamatan Legonkulon," katanya.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, Khairul beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Subang.

Baca juga: Polres Subang Gelar Lomba Ceramah Kamtibmas, Pesertanya Termasuk Kapolsek dan Bhabinkamtibmas

Selain ribuan butir tablet Taramadol dan Heximer, polisi juga mengamankan satu handphone merek Oppo A9F, satu tas jinjing, uang tunai Rp 219 ribu dan satu dompet warna hitam.

Akibat perbuatannya mengedarkan obat-obatan tanpa izin, pelaku terjerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang–undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved