Kasus Gagal Ginjal Akut

DAFTAR OBAT Sirup yang Ditarik BPOM Karena Mengandung Cemaran Etilen Glikol Termasuk Termorex Sirup

Kelima produk itu ditemukan kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas pada 5 produk.

Editor: Ravianto
Instagram @konimex.group
Foto Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL783003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA  - Berikut lima obat sirup yang dilarang beredar atau sirup obat yang ditarik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Diketahui belakangan banyak penyakit gagal ginjal akut yang menyerang anak di bawah 5 tahun hingga mengakibatkan kematian.

Menanggapi hal itu BPOM melakukan pengawasan terhadap obat bentuk cair atau sirup yang tercemar etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Hasil dari klarifikasi BPOM pada Kamis, (20/10/2022), diduga sirup obat yang mengandung cemaran dari EG dan DEG kemungkinan berasal dari empat bahan tambahan.

Propilen glikol;
Polietilen glikol;
Sorbitol;
Gliserin atau gliserol.

Sesuai dengan Farmakope dan standar baku nasional, batas aman untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0.5 mg/kg berat badan perhari.

bpom gagal ginjal akut
Rilis BPOM soal temuan lima produk obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi batas aman. (Instagram BPOM_RI)

Setelah pihak BPOM melakukan pengawasan serta pengujian terhadap 39 bets dari 26 obat sirup, ditemukan kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas pada 5 produk, yakni:

Termorex Sirup (obat demam)
Produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu)
Produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Baca juga: Penyakit Gagal Ginjal Akut Sudah Merenggut Nyawa 2 Anak Asal KBB dan Cimahi, Begini Respons Dinkes

Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu)
Produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @60 ml.

Unibebi Demam Sirup (obat demam)
Produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

Unibebi Demam Drops (obat demam)
Produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Meski hasil pengujian itu belum dapat menyimpulkan bahwa konsumsi sirup obat memiliki keterkaitan dengan gagal ginjal akut.

Namun, BPOM memerintahkan kepada industri farmasi untuk melakukan penarikan obat sirup dari peredaran di Indonesia.

Rekomendasi penurun panas tubuh

Dikutip dari Kompas.com, jika anak kecil merasakan demam dan mau mengonsumsi parasetamol penurun panas, sebaiknya diberi yang berbentuk pil atau tablet yang bisa digerus.

Hal itu disampaikan oleh Dokter spesialis anak, dr. Kurniawan Satria Denta, M.Sc, Sp.A, mengatakan jika parasetamol sedianya ada tablet, bisa digerus maupun yang dilewatkan dubur.

Sebelumnya, lebih baik pasien dikonsultasikan ke dokter terlebih dahulu.

Selain parasetamol, ada juga obat untuk pereda panas yakni ibuprofen.

Namun tergantung dengan ketersediaan obatnya berbentuk sirup atau tablet.

Karena yang tercemar kandungan EG dan DEG adalah obat bentuk sirup atau cair.

"Kalau demam minum obatnya paling ibuprofen, tapi masalahnya bukan di parasetamolnya, tapi di sediaan sirup, dan zat-zat tambahan lainnya," ujar dr. Kurniawan.

Jika panas tubuh tidak mencapai 38 derajat, seseorang yang sakit tersebut diberi minum air putih yang lebih banyak agar tidak dehidrasi.

Setelah itu, kompres pasienmgnggunakan handuk yang telah dimasukkan ke dalam air hangat.

Kemudian dianjurkan memakai pakaian yang tebal.

Klarifikasi Konimex

PT Konimex memberikan klarifikasinya terkait produk obat sirup mereka, Termorex sirup, yang disebut Badan Pengawasan Obat dan Minuman (BPOM) RI mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi batas aman. 

Diketahui, BPOM RI telah mengumumkan lima obat sirup yang ditarik dari pasar sebagai imbas dari meningkatnya kasus gangguan ginjal akut di Indonesia.

Salah satu obat sirup yang ditarik dari pasar adalah Termorex sirup (obat demam) yang diproduksi oleh PT Konimex, dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik berukuran 60 mililiter.

Menanggapi hal tersebut, Chief Executive Officer PT Konimex, Rachmadi Joesoef menilai jika BPOM masih belum bisa mendukung kesimpulan bahwa pengobatan obat dalam bentuk sirup memiliki keterkaitan dengan kejadian gangguan ginjal akut ini.

Rachmadi pun memastikan jika seluruh obat sirup yang diproduksi PT Konimex tidak menggunakan bahan baku Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Tak hanya itu, Rachmadi menyebut jika PT Konimex juga memastikan jika bahan baku yang digunakan telah memenuhi persyaratan sesuai buku standar obat yang dikeluarkan oleh badan resmi pemerintah atau Farmakope.

"PT Konimex menyatakan bahwa seluruh obat dalam bentuk sirup yang kami produksi tidak menggunakan bahan baku EG dan DEG. PT Konimex senantiasa memastikan bahan baku yang digunakan dari mitra pemasok yang telah bermitra selama puluhan tahun."

"Serta memenuhi persyaratan sesuai buku standar obat yang dikeluarkan oleh badan resmi pemerintah (Farmakope)," kata Rachmadi dalam keterangannya kepada Tribunnews.com Jumat (21/10/20220).

Lebih lanjut Racmadi mengaku memahami langkah antisipatif pemerintah melalui Surat Keputusan BPOM terkait penarikan salah satu produk obat produksi PT Konimex.

Rachmadi menyebut, sebagai bentuk kepatuhan PT Konimex kini juga tengah mempersiapkan langkah untuk melakukan penghentian produksi, distribusi, dan penarikan kembali produk Termorex Sirup 60ml, sesuai surat edaran BPOM.

PT Konimex pun bersedia menjamin keamanan dan kualitas bahan baku, proses produksi dan distribusi seluruh produknya sesuai dengan Cara pembuatan Obat yang baik (CPOB), termasuk produk Termorex yang pertama diproduksi pada 34 tahun yang lalu.

"PT Konimex juga senantiasa mematuhi segala kebijakan dan aturan yang ditetapkan pihak berwenang, guna memastikan semua lini produk kami aman dikonsumsi masyarakat," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Pondra Puger) (Kompas.com/Ratia Kartika Dewi)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved