Kasus Gagal Ginjal Akut
Antisipasi Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Ini Imbauan untuk Nakes dan Masyarakat di Pangandaran
Dalam surat edaran yang keluar pada 19 Oktober 2022, Ikatan Dokter Anak Indonesia mengimbau terkait Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA).
Penulis: Padna | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran, Yadi Sukmayadi menyampaikan, di Pangandaran belum ada anak yang terkena penyait gagal ginjal akut akibat obat sejenis sirup.
"Disini (Pangandaran) mah, alhamdulilah belum menemukan ada kasus gagal ginjal akut," ujar Yadi saat dihubungi Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Kamis (20/10/2022) siang
Namun, untuk antisipasi pihaknya sudah mensosialisasikan surat edaran Kemenkes nomor HK.02.02/I/3305/2022 dan surat edaran Dokter Spesialis Anak.
"Sudah, kita sampaikan ke tiap toko apotek dan itu sudah sampa," katanya.
Dalam surat edaran yang keluar pada 19 Oktober 2022, Ikatan Dokter Anak Indonesia mengimbau terkait Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA).
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyikapi perkembangan situasi:
1. Hasil investigasi Kementerian Kesehatan RI dan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI terkait penyebab Gangguan Ginjal Akut Atipikal Progresif (GgGAPA).
2. Meningkatnya kasus GgGAPA secara cepat.
Baca juga: DITEMUKAN 3 Zat Kimia Berbahaya pada Balita Gagal Ginjal Akut di Indonesia Termasuk Etilen Glikol
Maka IDAI mengimbau sebagai berikut:
A. Bagi Tenaga Kesehatan dan Rumah Sakit
1. Tenaga kesehatan menghentikan sementara peresepan obat sirup yang diduga terkontaminasi etilen glikol atau dietilen glikol sesuai hasil investigasi Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
2. Bila memerlukan obat sirup khusus, misalnya obat anti epilepsi, atau lainnya, yang tidak dapat diganti sediaan lain, konsultasikan dengan dokter spesialis anak atau konsultan anak.
3. Jika diperlukan, tenaga kesehatan dapat meresepkan obat pengganti yang tidak terdapat dalam daftar dugaan obat terkontaminasi atau dengan jenis sediaan lain seperti suppositoria atau dapat mengganti dengan obat puyer dalam bentuk monoterapi.
4. Peresepan obat puyer monoterapi hanya boleh dilakukan oleh dokter dengan memperhatikan dosis berdasarkan berat badan, kebersihan pembuatan, dan tata cara pemberian.