BPS Daftarkan Petugas Regsosek Dalam Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

BPS mendaftarkan petugas Regsosek dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Editor: Siti Fatimah
istimewa
Untuk memberikan perlindungan BPS mendaftarkan petugas Regsosek dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Badan Pusat Statistik (BPS) akan menyelenggarakan Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek)
kepada seluruh penduduk Indonesia yang akan dimulai pada Bulan Oktober tahun ini. Guna menjamin seluruh petugas Regsosek dapat bekerja secara optimal, seluruh pekerja yang terlibat dalam survey dan pendataan tersebut akan didaftarkan ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sebagai tanda telah menjadi peserta, Sekretaris Utama Badan Pusat Statistik (BPS) Atqo Mardiyanto bersama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Zainudin, secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan kepada 3 petugas Regsosek dan juga seorang ahli waris dari petugas yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, di sela-sela kegiatan sosialisasi pendataan awal
Regsosek Tahun 2022 di Hotel Le Meridien Jakarta, Rabu (12/10).

Atqo Mardiyanto dalam keterangannya menyampaikan, seluruh petugas Regsosek yang jumlahnya berkisar 400 ribu tenaga kerja ini akan mendapatkan perlindungan yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK.

Baca juga: Jabar Targetkan 75 Persen Pekerja Tergabung BPJS Ketenagakerjaan

“Semua petugas registrasi sosial ekonomi, karena ini nanti tugasnya di lapangan, ada yang di perkotaan, di gunung, di hutan, di seluruh wilayah Indonesia, maka petugas ini kita daftarkan ke dalam BPJS Ketenagakerjaan, sehingga kalau terjadi apa-apa petugas sudah terlindungi,” jelas Atqo Mardiyanto.

Regsosek adalah proses pengumpulan data seluruh penduduk Indonesia yang dilakukan secara door to door untuk mendapatkan informasi berupa data kependudukan, data ketenagakerjaan, kondisi perumahan, kesehatan dan disabilitas, perlindungan sosial, data pendidikan hingga pemberdayaan ekonomi.

Proses Regsosek akan dilakukan pada tanggal 15 Oktober hingga 14 November.

Selanjutnya Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin mengapresiasi apa yang dilakukan BPS dalam melindungi seluruh tenaga kerja yang akan terlibat dalam project berskala nasional ini.

Baca juga: Wagub Jabar Serahkan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Senilai Ratusan Juta Kepada Ahli Waris

“Terima kasih Pak Atqo karena kami sudah diajak untuk ikut berpartisipasi mensupport gawean besar nasional ini. Kami sudah bergerak sesuai dengan MoU yang sudah ditandatangani antara BPS dan BPJAMSOSTEK, tim kami sudah bergerak untuk memastikan seluruh petugas Regsosek di manapun ditugaskan untuk dapat fasilitas dalam hal pelayanan dan pendaftaran,” ucap Zainudin.

Seluruh petugas Regsosek didaftarkan ke dalam 2 program BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

JKK merupakan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja, sedangkan JKM merupakan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia. Jika Peserta memiliki anak, maka akan mendapatkan beasiswa pendidikan dari jenjang Taman Kanak- Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi atau sebesar maksimal Rp174 juta untuk 2 orang anak.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat Serahkan Santunan untuk Ahli Waris Peserta

“BPJAMSOSTEK seperti yang diamanatkan oleh undang undang, kami akan melindungi seluruh pekerja apapun profesinya, tidak terkecuali teman- teman yang bertugas sebagai petugas survey dan pendataan Regsosek. Seluruh insan BPJAMSOSTEK siap mendukung dan memberikan pelayanan terbaik, tujuan kami selaras dengan apa yang disampaikan Pak Presiden Jokowi, dengan memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, mari bersama- sama kita mempercepat penghapusan
kemiskinan ekstrem di Indonesia,” kata Zainudin.

Sementara itu Kepala BPJAMSOSTEK Cimahi, Agus Suprihadi mengatakan untuk Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat pihaknya juga telah melakukan perlindungan 2 Program BPJAMSOSTEK yaitu JKK dan JKM kepada petugas Regsosek, serta telah ditandatanganinya MoU antara BPS Kota Cimahi dan BPS Kabupaten Bandung Barat di BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Cimahi, Senin (10/10).

"Kami siap berkolaborasi agar Regsosek terlaksana dengan baik dan akhirnya mendapatkan data yang dibutuhkan oleh negara, kami juga siap memfasilitasi pelayanan ataupun pendaftaran peserta BPJAMSOSTEK bagi petugas Regsosek di wilayah kerja kami," kata Agus.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved