Kasus Ferdy Sambo
Bharada E Setelah Sidang, Minta Maaf pada Keluarga Brigadir J, Akui Tak Mampu Tolak Perintah Atasan
Bharada E juga menyatakan dirinya hanyalah seorang anggota yang tidak bisa menolak perintah atasan, yang dalam kasusnya adalah Ferdy Sambo
TRIBUNJABAR.ID - Jalani sidang perdana, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menyampaikan sebuah pernyataan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Bharada E merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Keempat tersangka lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf telah menjalani sidang sehari sebelumnya, Senin (17/10/2022).
Bharada E menyampaikan, dirinya turut berduka cita atas meninggalnya Brigadir J yang disapanya Bang Yos.
Ia juga meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.
Bharada E juga menyatakan dirinya hanyalah seorang anggota yang tidak bisa menolak perintah atasan, yang dalam kasusnya adalah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Inilah pernyataan lengkap yang dibacakan Bharada E setelah sidang:
Baca juga: Bharada E Dihadiahi Uang Rp 1 M oleh Ferdy Sambo, Ponsel yang Dihancurkan Diganti Putri, Beri Ucapan
Saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos.
Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus.
Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf.
Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga.
Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan dan penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos.
Saya sangat menyesali perbuatan saya.
Namun saya hanya ingin menyatakan, bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih.