Kasus Ferdy Sambo

LINK Live Streaming Sidang Ferdy Sambo Langsung dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Inilah link live streaming Sidang Perdana Ferdy Sambo langsung dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

TRIBUNJABAR.ID - Inilah link live streaming Sidang Perdana Ferdy Sambo langsung dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana pembacaan surat dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J hari ini, Senin (17/10/2022).

Sidang tersebut digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta selatan.

Sidang Ferdy Sambo disiarkan live streaming melalui YouTube PN Jaksel dan siara TV Poll.

Baca juga: Profil Singkat 5 Terdakwa Kasus Ferdy Sambo yang Hari Ini Mulai Disidangkan

Anda dapat mengakses langsung di YouTube Kompas TV hingga Tribunnews.com.

Berikut link live streaming sidang Ferdy Sambo:

Link 1

KOMPAS TV

Tribunnews

Sidang Ferdy Sambo

Irjen Ferdy Sambo terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J tiba di Pengadilan Negeri jakarta Selatan sekitar pukul 08:30 WIB, Senin (17/10/2022).

Ferdy Sambo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggunakan Mobil Tahanan Brimob. 

Dia sendirian di dalam mobil tahanan itu.

Sebelumnya, Putri Chandrawati tiba terlebih dahulu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 08.25 dan tidak lama setelah itu Kuat Maruf dan Ricky Rizal datang menggunakan bus.

Ia datang mengenakan baju batik berbalut rompi merah dengan membawa buku berwarna merah dan hitam.

Tertera pada baju tahanan Mantan Kadiv Propam itu tertulis 01.

Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo yang didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved