Kampung Bahari Jadi Sasaran Peredaran Sabu-sabu 1,7 Kilogram dalam Kasus Irjen Pol Teddy Minahasa
Sabu-sabu sebanyak 1,7 kilogram dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa telah diedarkan.
Kepada penyidik, AKBP D mengaku diminta mengambil sabu seberat 5 kilogram dari total 41 kilogram sabu-sabu yang hendak dimusnahkan di Mapolres Bukittinggi.
Untuk menghilangkan jejak, mantan Kapolres Bukittinggi itu mengganti sabu-sabu yang diambilnya dengan tawas.
"Kami masih dalami, tapi memang berdasarkan keterangan dari saudara AKBP D itu perintah dari Bapak TM," kata Mukti.
Teddy sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa dia sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Nasib Buruk Irjen Teddy Minahasa, Kapolri Langsung Batalkan Jabatan Kapolda Jatim, Bakal Dipecat
Penyidik juga sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan status Teddy pada Jumat (14/10/2022) pagi.
"TM telah diperiksa sebagai saksi tadi (kamis) malam, dan tadi pagi kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," ungkap Mukti.
Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jejak 5 Kg Sabu Irjen Teddy Minahasa: 3,3 Kg Disita Polda Metro, Sisanya Sudah Diedarkan di Kampung Bahari"