Kampung Bahari Jadi Sasaran Peredaran Sabu-sabu 1,7 Kilogram dalam Kasus Irjen Pol Teddy Minahasa

Sabu-sabu sebanyak 1,7 kilogram dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa telah diedarkan. 

Editor: Giri
Dok Humas Polda
Irjen Pol Teddy Minahasa menjadi tersangka dalam kasus peredaran sabu-sabu. Teddy diduga meminta anak buahnya mengambil sabu-sabu 5 kilogram yang jadi barang bukti. 

Kepada penyidik, AKBP D mengaku diminta mengambil sabu seberat 5 kilogram dari total 41 kilogram sabu-sabu yang hendak dimusnahkan di Mapolres Bukittinggi.

Untuk menghilangkan jejak, mantan Kapolres Bukittinggi itu mengganti sabu-sabu yang diambilnya dengan tawas.

"Kami masih dalami, tapi memang berdasarkan keterangan dari saudara AKBP D itu perintah dari Bapak TM," kata Mukti.

Teddy sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa dia sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022).

Baca juga: Nasib Buruk Irjen Teddy Minahasa, Kapolri Langsung Batalkan Jabatan Kapolda Jatim, Bakal Dipecat

Penyidik juga sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan status Teddy pada Jumat (14/10/2022) pagi.

"TM telah diperiksa sebagai saksi tadi (kamis) malam, dan tadi pagi kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," ungkap Mukti.

Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jejak 5 Kg Sabu Irjen Teddy Minahasa: 3,3 Kg Disita Polda Metro, Sisanya Sudah Diedarkan di Kampung Bahari"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved