Kampung Bahari Jadi Sasaran Peredaran Sabu-sabu 1,7 Kilogram dalam Kasus Irjen Pol Teddy Minahasa
Sabu-sabu sebanyak 1,7 kilogram dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa telah diedarkan.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Sabu-sabu sebanyak 1,7 kilogram dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa telah diedarkan.
Sabu-sabu tersebut diedarkan di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Sudah ada 3,3 kiogram barang bukti yang diamankan dan 1,7 kkiloram sabu-sabu diedarkan di Kampung Bahari," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Jumat (14/10/2022).
Polisi menyita 3,3 kilogram sabu-sabu itu dari sejumlah pelaku anggota kepolisian serta warga sipil.
Awalnya, penyidik menyita dua paket sabu-sabu dari seorang warga sipil berinisial HE saat proses penggerebekan pada 10 Oktober 2022
Paket itu masing-masing berjumlah 12 gram dan juga 32 gram.
Kemudian, penyidik melakukan pengembangan dan mengarah ke oknum kepolisian.
Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Mutasi Besar-besaran Ganti 14 Kapolda, Teddy Minahasa Menjabat Apa?
Penyidik menemukan 305 gram sabu-sabu saat menangkap Kapolsek Kalibaru Kompol KS dan anggota Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J.
Selanjutnya, penyidik terus melakukan pengembangan dengan menangkap warga sipil berinisial A dan L.
Ditemukan satu kilogram sabu-sabu dari lokasi penangkapan.
"Dari keterangan A dan L disebutkan bahwa masih ada barang lagi yang disimpan saudara AKBP D," ujar Mukti.
Penyelidikan lalu berlanjut ke AKBP D, yang merupakan anggota Polda Sumatera Barat.
Di kediaman D di Cimanggis, polisi menemukan barang bukti sebanyak dua kilogram sabu-sabu.
Dari hasil penyelidikan sementara, total 3,3 kg sabu-sabu yang disita itu bersumber dari AKBP D yang mengambil barang bukti hasil pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi.
Adapun AKBP D mengaku mengambil sabu-sabu atas perintah Irjen Pol Teddy Minahasa, Kapolda Sumatera Barat, yang dalam proses mutasi ke Kapolda Jawa Timur.
Baca juga: Teddy Minahasa Diduga Jual Narkoba, Ganti Barang Bukti Sabu-sabu 5 Kg dengan Tawas Untuk Dimusnahkan
Kepada penyidik, AKBP D mengaku diminta mengambil sabu seberat 5 kilogram dari total 41 kilogram sabu-sabu yang hendak dimusnahkan di Mapolres Bukittinggi.
Untuk menghilangkan jejak, mantan Kapolres Bukittinggi itu mengganti sabu-sabu yang diambilnya dengan tawas.
"Kami masih dalami, tapi memang berdasarkan keterangan dari saudara AKBP D itu perintah dari Bapak TM," kata Mukti.
Teddy sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa dia sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Nasib Buruk Irjen Teddy Minahasa, Kapolri Langsung Batalkan Jabatan Kapolda Jatim, Bakal Dipecat
Penyidik juga sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan status Teddy pada Jumat (14/10/2022) pagi.
"TM telah diperiksa sebagai saksi tadi (kamis) malam, dan tadi pagi kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," ungkap Mukti.
Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jejak 5 Kg Sabu Irjen Teddy Minahasa: 3,3 Kg Disita Polda Metro, Sisanya Sudah Diedarkan di Kampung Bahari"