Bikin Kumuh dan Macet, Belasan PKL di Depan Pasar Panorama Lembang Ditertibkan, Pindah ke Lokasi Ini
Belasan PKL yang kerap mangkal di Jalan Panorama Lembang, KBB ditertibkan anggota Satpol PP KBB, Jumat (14/10) dan dipindahkan ke lokasi bekas pasar
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Sedikitnya 12 pedagang kaki lima (PKL) yang kerap mangkal di Jalan Panorama Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditertibkan anggota Satpol PP KBB, Jumat (14/10/2022).
Penertiban tersebut dilakukan karena keberadaan PKL yang berjualan di sekitar Pasar Panorama Lembang ini menyebabkan kawasan itu menjadi kumuh dan tentunya mengganggu arus lalu lintas karena mereka berjualan di bahu jalan.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat, Satpol PP KBB Poniman mengatakan, sebelum dilakukan penertiban 12 PKL tersebut sudah diberikan imbauan agar tidak berjualan di tempat tersebut.
"Tetapi karena mereka tetap berjualan di sana, makanya kami tertibkan karena selain bikin macet dan kumuh. Para PKL itu mengganggu aktivitas pasar karena kan di dalam sudah ada pedagang," ujarnya saat dihubungi, Jumat (14/10/2022).
Saat ditertibkan tersebut, kata Poniman, PKL sempat melakukan penolakan karena mata pencaharian jadi hilang.
Baca juga: PKL di Sepanjang Jalan Raya Lembang Bakal Dibongkar, Pedagang Minta Solusi
Tetapi pihaknya memberikan penjelasan bahwa Pemkab Bandung Barat sudah menyiapkan solusi.
"Mereka menolak dengan alasan kemanusiaan, tapi kita tetap harus melakukan penertiban PKL itu sesuai dengan Perda nomor 12 tahun 2013 dan Pemda sendiri sudah memberikan solusi agar mereka tetap bisa berjualan," kata Poniman.
Dia mengatakan, solusi yang ditawarkan kepada 12 PKL itu, yakni ditempatkan di sekitar Pasar Buah.
Pasalnya aktivitas jual beli di pasar itu saat ini sudah mati sehingga bisa digunakan oleh PKL yang ditertibkan.
Terkait solusi itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) KBB karena untuk memindahkan 12 PKL ke Pasar Buah sebetulnya bukan kewenangan dari Satpol PP KBB.
"Pasar Buah itu saat ini sudah mati, jadi nantinya bisa digunakan oleh 12 PKL itu. Tinggal nanti dinas terkait dalam hal ini Disperindag yang akan menindaklanjuti karena itu memang kewenangannya," ucapnya.
Untuk itu, pihaknya mewanti-wanti agar 12 PKL tersebut tidak kembali ke tempat asal yang sudah dilarang karena Pemkab Bandung Barat sudah menyiapkan tempat baru.
Baca juga: Sejumlah PKL Nakal di Cimahi Masih Menjamur di Zona Merah, Kerap Mangkir Saat Disidang Tipiring
"Kalau misalnya mereka kembali lagi berjualan di depan Pasar Panorama, kami akan tetap melakukan penertiban. Tapi saya rasa mereka sudah mengerti dan kemungkinan tidak akan kembali," kata Poniman. (*)