Kabar Seleb

Resmi Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Rizky Billar, Terancam 5 Tahun Penjara, Kapan Ditahan?

Status Rizky Billar resmi naik, dari sebelumnya sebagai saksi, kini jadi tersangka kasus KDRT pada Lesti Kejora.

Tangkap Layar Kanal Youtube Cumicumi
Rizky Billar - Status Rizky Billar resmi naik, dari sebelumnya sebagai saksi, kini jadi tersangka kasus KDRT pada Lesti Kejora. 

TRIBUNJABAR.ID - Status resmi naik, dari sebelumnya sebagai saksi, kini Rizky Billar jadi tersangka kasus KDRT pada Lesti Kejora.

Penetapan ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulfan, Rabu (12/10/2022).

Rizky Billar dijerat Pasal 44 Ayat 1 Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

"Melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung alat bukti lain termasuk visum," ujar Kombes Pol Endra Zulfan.

Rizky Billar pun kini terancam pidana 5 tahun penjara.

Tak hanya itu, Kombes Pol Endra Zulfan pun membenarkan rekaman CCTV Rizky Billar lempar bola biliar pada Lesti Kejora.

"Video itu dimiliki penyidik. Itu berasal dari korban lewat kuasa hukumnay disampaikan ke penyidik sebagai bukti pendukung," ujarnya.

Baca juga: Rizky Billar Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora, Terancam 5 Tahun Penjara, Langsung Ditahan?

Dirinya menjelaskan, video tersebut menjadi bukti bahwa KDRT yang dilakukan Rizky Billar pada Lesti Kejora bukan hanya terjadi.

"Bukti pendukung bahwa KDRT yang dilakukan pada Lesti Kejora bukan pertama kali, lebih dari satu kali," ujarnya.

Sayangnya, belum dapat dipastikan apakah Rizky Billar akan ditahan malam ini atau tidak.

Baca juga: BREAKING NEWS Rizky Billar Jadi Tersangka Kasus KDRT pada Lesti Kejora, Lanjut Diperiksa Malam Ini

Rekaman CCTV

Dalam video tersebut nampak Rizky Billar diduga sedang melempar bola biliar pada Lesti Kejora.

Posisi Rizky Billar dan Lesti Kejora berada di dekat kolam renang.

Namun lemparan tersebut meleset, dan tidak mengenai Lesti Kejora.

Lesti Kejora tampak tidak melawan aksi Rizky Billar.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved