Kasus Ferdy Sambo
JADWAL Sidang Ferdy Sambo Cs Senin Depan, Beda dengan Bharada E, Ini Hakim yang Akan Pimpin Sidang
Sidang hari Senin beragendakan untuk para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuwat
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Jadwal sidang kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah ditetapkan.
Sidang yang menyeret Ferdy Sambo Cs tersebut akan digelar Senin pekan depan (17/10/2022).
Jadwal tersebut berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta selatan per pukul 19.38 WIB.
Sidang tersebut akan menjadi sidang perdana untuk sang mantan jenderal polisi itu.
Kabar itu juga dikonfirmasi Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto yang menyebut kalau sidang hari Senin beragendakan untuk para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun tersangkanya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuwat Maruf.
"Ferdy Sambo, ibu PC, KM dan RR, Senin 17 Oktober 2022," kata Djuyamto kepada awak media, Senin (10/10/2022).
Sementara untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang menjadi Justice Collaborator dalam perkara ini disidang di waktu terpisah.
Baca juga: TAK Main-main, Ini Jumlah Jaksa Penuntut Umum yang Turun untuk Sidang Kasus Ferdy Sambo, Puluhan
Djuyamto menyebut, penetapan sidang perdana untuk Bharada E dijadwalkan di hari Selasa 18 Oktober 2022.
"Bharada E disidang untuk Selasa 18 Oktober 2022," lanjut Djuyamto.
Sedangkan pada untuk para tersangka di perkara lain yakni perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini akan digelar pada Rabu (19/10/2022).
Setidaknya ada enam tersangka obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.
"Kalau untuk perkara obstraction of justice Rabu 19 Oktober 2022," tukas Djuyamto.
Kendati demikian, dia belum membeberkan perihal mekanisme persidangan tersebut.
Dirinya hanya memastikan akan ada fasilitas TV Pool untuk keperluan awak media meliput dan dapat disaksikan oleh seluruh masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-diserahkan-ke-Kejaksaan-Agung_3.jpg)