Kecelakaan Maut di Sukabumi

UPDATE Nenek-nenek Pengemudi Xpander Tabrak Angkot Tewaskan 3 Orang, Akan Ajukan Restorative Justice

Pengacara EH nenek-nenek pengemudi Xpander yang tewaskan 3 orang di Sukabumi yakni Jawalmen Girsang berencana akan mengajukan permohonan restorative j

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Ravianto
Tribunjabar.id/Dian Herdiansyah
Tribunjabar.id / Dian Herdiansyah. Kecelakaan lalulintas, mobil Xpander Silver seruduk angkot di Jalan RA Kosasih tepatnya di dekt simpang jalan Perum Pesona Cibeureum, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Kamis (22/9/2022).  

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Pengacara EH nenek-nenek pengemudi Xpander yang tewaskan 3 orang di Sukabumi yakni Jawalmen Girsang berencana akan mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ). 

Permohonan restorative justice kasus xpander tabrak angkot di Sukabumi itu mengacu kepada Peraturan Kejaksaan Agung nomor 15 tentang yang mengatur restorative justice serta peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2022, sehingga tidak semua perkara harus sampai ke pengadilan. 

"Agar dalam hal ini juga tujuannya adalah merestorasi, mengembalikan keadaan seperti semula dan asas peradilan kita adalah sederhana cepat dan biaya ringan. Dan terus terang mengenai ditahan tidak ditahan seandainya pun [kasus] ini berlanjut, saya pikir tanpa diadakan hukuman atau vonis ini sudah pasti jera, artinya tidak mungkin mengulangi" ujarnya, kepada Tribunjabar.id, Kamis (6/10/2022) di Kantor Unit Lakalantas Polres Sukabumi Kota.

Adapun upaya damai terhadap ketiga keluarga korban meninggal dunia sudah dilakukan bahkan adanya kesepakatan secara tertulis. 

"3 ahli waris itu sudah sangat setuju dan sepakat telah membuat juga surat kesepakatan bersama jadi tidak ada lagi keberatan termasuk dua warung sudah kita perbaiki dan angkot yang rusak sudah kita ganti bahkan lebih bagus, jadi artinya para korban khususnya korban meninggal dunia 3 orang itu dengan ahli warisnya dan keluarga sudah ok ok saja tidak ada masalah lagi," ungkapnya.

Menurut dia, semua surat asli kesepakatan tertulis tersebut sudah serahkan terhadap penyidik dan pihak penasehat hukum menyimpan salinannya.

Mobil Xpander Silver seruduk angkot di jalan RA Kosasih tepatnya di dekat simpang jalan Perum Pesona Cibeureum, Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi Kamis (22/9/2022). Kecelakaan maut ini menyebabkan 3 orang meninggal dunia.
Mobil Xpander Silver seruduk angkot di jalan RA Kosasih tepatnya di dekat simpang jalan Perum Pesona Cibeureum, Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi Kamis (22/9/2022). Kecelakaan maut ini menyebabkan 3 orang meninggal dunia. (Tribunjabar.id/Dian Herdiansyah)

"Semua persyaratan sudah kami proses, itulah salah satu dasar untuk mencapai harapan kita yaitu restorative justice," bebernya. 

Kendati demikian, pihaknya akan mengikuti prosedur hukum namun untuk masalah penahanan dia akan memohon atau meminta penangguhan dengan alasan kemanusiaan. 

"Tapi bukan mengabaikan hukum, salah satu alasan untuk tidak ditahan itu adalah tidak mengulangi perbuatan yang sama yang tidak mungkin terjadi karena nyetir sendiri tidak kasih lagi. Kedua tidak mungkin menghilangkan barang bukti dan tidak mungkin melarikan diri" kata Girsang.

Baca juga: Kasus Xpander Tabrak Angkot 3 Tewas, Nenek-nenek Pengemudi Bohong, Polisi Pastikan Rem Tidak Blong

Alasan-alasan yang objektif dan alasan subjektif adalah ibu EH ini, kata Girsang sudah memang sudah lanjut usia dan selain itu penyakit akut Jantung telah lama diderita oleh beliau. 

"Saya minta tolong artinya dari segi kemanusiaan alasan objektif alasan subjektif saya pikir sudah terpenuhi tergantung dari penyidik," jelasnya. 

Sementara itu, kejadian laka lantas maut tersebut, berkomitmen akan terus melaksanakan sesuai dengan standar operasional pelaksanaan sampai nanti dengan penyerahan berkas ke kejaksaan. 

Akibatnya, kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota, IPDA Jajat Munajat tersangka EH, terancam akan dijerat pasal 310 ayat 1 dan 4 yaitu kelalaian yang bisa mengakibatkan orang lain meninggal dunia. 

"Untuk ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 12 juta. Semetara terkait restorative justice kami akan tetap merampungkan kasus ini," pungkasnya.

Belum Juga Ditahan

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved