Istri Tembak Suami
Seorang Istri di Lampung Tembak Suaminya, Gara-gara Dilarang Joget Saat Organ Tunggal
Saat menangkap istri yang menembak suami, polisi juga menemukan alat hisap sabu-sabu.
TRIBUNJABAR.ID, MESUJI - Dilarang joget oleh suami saat ada organ tunggal, seorang istri di Mesuji, Lampung menembak suaminya.
Sang istri kemudian diamankan polisi.
Peristiwa istri menembak suami ini terjadi di Desa Wiralaga II, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.
Pelaku ditangkap oleh tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji, Polda Lampung.
Pelaku penembakan diketahui berinisial YI alias JU (50).
Ia menembak suaminya sendiri saat pesta organ tunggal bulan lalu.
Penangkapan YI dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, Jumat (7/10/2022).
"Pengungkapan kasus telah kami lakukan dan saat ini kami juga telah mengamankan pelaku penembakan," ujarnya.
Penangkapan pelaku sendiri dilakukan oleh jajaran Polres Mesuji pada Kamis, 6 Oktober 2022 kemarin sekitar pukul 02.30 WIB.
Fajrian menyebut pelaku berinisial JU merupakan warga Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatra Selatan.
"Pelaku berhasil diamankan saat berada di sebuah rumah yang berada di Desa Marga Jaya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji," ujarnya.
Penangkapan pelaku itu, kata Fajrian, bersama dua rekan lainnya dengan Inisial CL dan WS, keduanya sendiri adalah warga Desa Marga Jaya.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah alat isap sabu dan pirek bekas pakai," ucapnya.
Dijelaskannya, adapun kronologi penembakan sendiri dilakukan pada Selasa, 6 September 2022 sekitar pukul 04.00 WIB.
Pada saat itu di sebuah kegiatan organ tinggal di Dermaga Desa Wiralaga 2, Kecamatan Mesuji, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban yang diduga dilakukan oleh JU.
Kejadian itu dipicu saat istri korban naik ke atas panggung untuk berjoget, kemudian dilarang dan disuruh turun oleh korban.
Karena hal tersebut pelaku marah dan tersinggung, kemudian menampar korban dan terjadilah keributan.
"Setelah itu pelaku mengeluarkan senjata, yang diduga senjata api rakitan dan menembakkan ke atas sebanyak dua kali,"
"Hingga akhirnya menembak ke arah korban sebanyak satu kali," sambungnya.
Akibat tembakan itu, lanjut Fajrian korban mengalami luka tembak di bagian dada sebelah kiri hingga tembus di bawah ketiaknya.
Peristiwa itupun membuat korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raga Begawe Caram, Desa Brabasan.
"Untungnya untuk nyawa korban sendiri berhasil diselamatkan," ungkapnya.
Dia menambahkan bahwa pelaku utama penembakan saat ini telah diamankan di Mapolres Mesuji guna penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu diamankan juga pelaku lainya karena menggunakan narkotika saat penangkapan di Desa Marga Jaya.
"Namun untuk dua tersangka itu akan kami limpahkan ke Sat Narkoba guna dilakukan pendalaman," ujarnya.
Baca juga: Polisi di Lampung Jadi Korban Penembakan OTK di Rumahnya, Meninggal Dunia, Peluru Tembus Dadanya
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Wanita di Mesuji Lampung Balas Tembak Suami Gara-gara Dilarang Joget di Acara Organ Tunggal.