Hati-Hati Modus Penipuan Bayar Tilang Elektronik, Polda Jabar: Informasi hanya Diberikan Lewat SMS
Sistem e-TLE ini merekam setiap pelanggar lalu lintas dan surat tilang beserta bukti pelanggarannya dikirim ke alamat pemilik kendaraan serta via sms
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sistem tilang elektronik melalui kamera elektronic traffic law enforcement (e-TLE) mulai diterapkan Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, sistem e-TLE ini merekam setiap pelanggar lalu lintas, kemudian surat tilang beserta bukti pelanggarannya dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Selain itu, pelanggar juga bakal mendapat pemberitahuan melalui pesan singkat berupa SMS dari sistem E-TILANG dan diarahkan untuk membayar denda.
"Untuk pembayaran tilang online pemberitahuannya hanya melalui nitofikasi SMS," ujar Ibrahim Tompo, saat dihubungi Jumat (7/10/2022).
Adapun pembayaran denda tilangnya, kata dia, hanya menggunakan kode Briva bukan nomor rekening dan pemberitahuannya hanya dikirimkan melalu SMS bukan whatsapp.
Baca juga: Awas Kena Tilang! Inilah Daftar Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda dalam Operasi Zebra Lodaya 2022
"Hati-hati modus whatsApp penipuan pembayaran tilang online yang sekarang terjadi di masyarakat dengan mengatas namakan tilang online dengan pembayaran melalui bank," katanya.
Jadi, kata dia, apabila ada masyarakat yang menerima pemberitahuan pembayaran denda tilang online selain SMS, segera menghubungi petugas Polri atau mengabaikannya. (*)