KPU Kabupaten Purwakarta Diputuskan Bersalah oleh Bawaslu Jabar Terkait Pelanggaran Administrasi
Dari keputusan tersebut, KPU Kabupaten Purwakarta disanksi dengan peringatan tertulis dan diingatkan agar tidak melakukan tindakan yang sama
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta diputuskan bersalah oleh Majelis Sidang Administrasi Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat karena telah melakukan pelanggaran adminstrasi pada Rabu (5/10/2022).
Keputusan bersalah itu dilalui dengan sidang putusan yang dipimpin oleh Sutarno selaku ketua majlis serta didampingin Harminus Koto dan Yusuf Kurnia sebagai anggota. Mereka merupakan komisioner Bawaslu Jawa Barat.
Pada sidang putusan tersebut, hadir juga pelapor dari Bawaslu Kabupaten Purwakarta dan terlapor dari KPU Kabupaten Purwakarta.
Baca juga: Pemilu 2024: Puluhan Orang Mengadu ke KPU Sumedang Soal Pencatutan Nama di Data Parpol
Komisioner Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Siti Nurhayati, menjelaskan bahwa dari keputusan tersebut, KPU Kabupaten Purwakarta disanksi dengan peringatan tertulis dan diingatkan agar tidak melakukan tindakan yang sama di kemudian hari.
"Intinya, KPU Kabupaten Purwakarta diminta agar tetap tunduk dan patuh terhadap regulasi," ujar Siti saat dikonfirmasi Tribunjabarid, Kamis (6/10/2022).
Diberitakan sebelumnya, pelaporan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Purwakarta ke Bawaslu Jawa Barat ini bermula dari kebijakan KPU Kabupaten Purwakarta yang melakukan proses klarifikasi tidak sesuai terhadap lima anggota calon partai politik.
Klarifikasi yang seharusnya dilakukan secara langsung dengan mendatangkan orang bersangkutan ke kantor KPU, oleh KPU justru dilakukan secara daring melalui panggilan video call whatsapp.
KPU juga memberikan status Memenuhi Syarat (MS) kepada kelima orang tersebut padahal seharusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Klarifikasi dilakukan untuk memastikan status seseorang yang namanya tercatat ganda pada lebih dari satu partai politik. (*)
Baca juga: 29 Calon Anggota Panwascam di Ciamis Namanya Dicatut Parpol, Lapor ke Bawaslu