Polisi Seperti Akan Melangkah di Jalan Berbeda pada Kasus Baim-Paula Saat Dukungan Mengusut Mengalir

Pihak kepolisian mengambil langkah berbeda berkenaan kasus prank laporan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan pasangan Baim Wong dan Paula.

Editor: Giri
Instagram @baimwong
Paula Verhoeven dan Baim Wong minta maaf soal video prank laporan KDRT ke polisi. 

Desakan itu disampaikan Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi.

Dia meminta kepolisian bisa menindak tegas YouTuber Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven, yang telah membuat laporan KDRT sebagai konten prank.

"Kami berharap kepolisian menindak Baim dan Paula karena telah melaporkan adanya perbuatan pidana padahal tidak (ada) atau (digunakan) untuk (konten) prank," ujar Ami saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (3/10/2022).

Ami mengatakan, Baim dan Paula sudah melanggar pasal pidana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 220 tentang laporan palsu.

Baca juga: Kasus Prank Polisi Laporan KDRT Baim Paula Berbuntut Panjang, Pakah Hukum: Menghina Negara

Pasal tersebut berbunyi: "Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan."

Itulah sebabnya, kata Ami, penegak hukum perlu bertindak atas tingkah dari pasangan YouTuber itu.

"Ini menjadi penting bagi kita dalam membangun penegakan hukum, agar di kemudian hari tidak ada lagi konten konten dengan tujuan prank dengan melaporkan perbuatan yang sesungguhnya tidak ada," ucap Ami.

"Juga agar korban KDRT tidak memiliki kekhawatiran ketika melapor, laporannya akan dinilai sebagai prank," ujar dia.

Hal senada disampaikan oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti.

Dia mengecam tindakan Baim Wong dan Paula.

"Kami mengecam tindakan laporan bohong untuk tujuan prank lucu-lucuan yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven. Laporan masyarakat ke polisi bukan untuk lucu-lucuan," ujar Poengky kepada Kompas.com, Senin (3/10/2022).

"Laporan ke polisi adalah upaya serius dari korban untuk mendapatkan keadilan, sehingga polisi perlu menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut," tutur Poengky.

Dia pun mengatakan tidak sepantasnya isu KDRT dijadikan bahan bercandaan.

Sebabnya, KDRT adalah kekerasan serius yang seharusnya dikritik. Poengky bahkan menyarankan polisi menindaklanjuti laporan tersebut diproses sebagai laporan bohong.

"Kami mendukung polisi jika menindaklanjuti laporan ini diperiksa sebagai laporan bohong. Institusi kepolisian adalah institusi terhormat. Baim dan Paula sebagai warga negara juga harus menghormati," ujar Poengky.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Polisi Didesak Pidanakan Baim Wong dan Paula, Kini Justru Buka Peluang Damai"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved