29 Calon Anggota Panwascam di Ciamis Namanya Dicatut Parpol, Lapor ke Bawaslu

Identitas dan NIK mereka terdata sebagai anggota parpol setelah dilakukan penelusuran Sistem Informasi Parpol (Sipol).

Penulis: Andri M Dani | Editor: Seli Andina Miranti
Istimewa.
Ilustrasi partai politik. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Andri M Dani

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS – Dari 549 orang sudah mendaftar dan menyerahkan berkas sebagai calon anggota Panwascam di 27 kecamatan di Ciamis, sebanyak 29 orang mengadu ke Bawaslu Ciamis.

Ke-29 orang itu telah mengisi form aduan ke Bawaslu Ciamis lantaran namanya dicatut oleh parpol.

Identitas dan NIK mereka terdata sebagai anggota parpol setelah dilakukan penelusuran Sistem Informasi Parpol (Sipol).

Baca juga: 40 Warga Karawang Tercatat Jadi Anggota Dua Parpol, KPU Lakukan Klarifikasi

“Ada 29 pendaftar yang namanya dicatut oleh parpol. Mereka terdata sebagai anggota parpol. Ke-29 orang tersebut sudah mengisi form aduan ke Bawaslu atas inisiatif sendiri,” ujar Ketua Bawaslu Ciamis, Uce Kurniawan kepada Tribun Rabu (5/10/2022).

Setelah puluhan pendaftar yang merasa namanya dicatut parpol tersebut menurut Uce, mereka disuruh mengisi link drive.

“Sampai hari ini (Rabu, 5/10) dari 549 orang yang sudah menyerahkan berkas pendaftaran jadi anggota Panwascam, sudah ada 29 orang yang mengisi form aduan lantaran namanya dicatut oleh parpol,” katanya.

Menyusul adanya 29 orang pendaftar yang sudah mengisi form aduan karena namanya dicatut parpol tersebut, pihak Bawaslu Ciamis akan melakukan penelusuran.

Bila ada yang terindikasi murni anggota parpol apalagi menjadi pengurus parpol, nama mereka langsung coret dan pemberkasan yang bersangkutan dihentikan. Bila terindikasi sebagai pengurus atau anggota parpol dipastikan tidak lulus verifikasi adminitrasi.

“Sampai hari ini belum ditemukan, tapi pengumuman resminya nanti tanggal 12/10,” ujar Uce.

Salah satu syarat mutlak menjadi anggota Panwascam menurut Uce adalah bukan anggota parpol.

Baca juga: 40 Warga Karawang Tercatat Jadi Anggota Dua Parpol, KPU Lakukan Klarifikasi

“Kalau pun pernah menjadi anggota atau pengurus parpol, harus sudah mengundurkan diri minimal sejak 5 tahun. Itu dibuktikan dengan surat pernyataan, termasuk surat dari parpol yang bersangkutan,” jelasnya.

“Namanya dicatut parpol, 64 warga Ciamis mengadu ke Bawaslu”

Merasa nama dan identitasnya dicatut atau digunakan secara sepihak oleh parpol (tercantum sebagai anggota parpol), sebanyak 64 warga Ciamis memilih mengadu ke Bawaslu Ciamis.

“Sampai hari ini sudah ada 64 orang yang mengadu ke Bawaslu karena namanya dicatut parpol. Sebanyak 29 orang diantaranya adalah mereka yang mendaftar sebagai calon anggota Panwascam,” ujar Ketua Bawaslu Ciamis, Uce Kurniawan Rabu (5/10).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved