40 Warga Karawang Tercatat Jadi Anggota Dua Parpol, KPU Lakukan Klarifikasi

Selain pencatutan nama, KPU Karawang juga mengklarifikasi mengenai keanggotaan ganda parpol.

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Cikwan Suwandi
Ketua KPU Karawang Miftah Farid saat diwawancara Tribun Jabar, Selasa (4/10/2022). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Komisi Pemilihan Umum Karawang,  Jawa Barat mengklarifikasi anggota partai politik yang belum dapat dipastikan keanggotaannya, karena Nomor Induk Kependudukannya (NIK) terdaftar dilebih dari satu partai politik.

"Data ganda antar parpol ini ada sebanyak 40 orang dan sudah kita klarifikasi, " kata Ketua KPU Karawang Miftah Farid kepada Tribun Jabar, Selasa (4/10/2022).

Miftah menyebutkan, pihaknya melakukan klarifikasi dengan mendatangkan dua parpol yang mencantumkan warga dan warga yang tercatut.

"Kemudian warga tersebut kami tanyakan bahwa dirinya itu masuk ke dalam partai mana dan disaksikan dengan dua parpol yang mencantumkan namanya, " katanya.

Sementara itu, sebanyak 71 warga di Karawang, Jawa Barat melapor nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka dicatut partai politik setelah mengecek pada Sistem Informasi Politik (Sipol) KPU.

"Pada termin satu ada 32 orang yang melapor. Saat ini sudah clear, sudah kami proses," katanya.

Kemudian, kata Farid, pada termin kedua ada 39 orang yang melapor nama mereka dicatut parpol. Padahal mereka merasa tidak masuk parpol manapun.

"Saat ini yang 39 ini sedang kami proses. Profesi atau pekerjaan mereka random," ujar Farid.

Farid mengimbau masyarakat untuk mengecek di Sipol melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
Jika kemudian namanya muncul namun tidak merasa anggota parpol, berarti dicatut.

Baca juga: Hoaks Berpotensi Menyebar di 2024, Jabar Saber Hoaks Gandeng KPU Jabar Minimalisir Berita Bohong

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved