Imam Nahrawi Keluar dari Lapas Sukamiskin, Kalapas Bilang Mau Jenguk Keluarga yang Sakit Keras
Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan pihaknya memberikan izin kepada Imam Nahrawi untuk menjenguk keluarganya yang sedang sakit keras
Editor:
Ravianto
Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus suap dana hibah KONI Imam Nahrawi usai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020). Imam Nahrawi keluar dari Lapas Sukamiskin meski sedang menjalani hukuman penjara akibat kasus suap.
"Terdakwa tolak. JPU tolak perbaikan," demikian bunyi amar putusan yang dilansir website MA, Selasa (16/3/2022).
Hakim juga mencabut hak politik Imam selama 4 tahun.
Permohonan justice collaborator yang diajukan Imam juga ditolak hakim.
MA juga mewajibkan Imam mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp19 miliar.
"Tolak perbaikan mengenai uang pengganti sebesar Rp 19.154.203.882," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro.(Ilham Rian Pratama/Tribunnews)