Tragedi Arema vs Persebaya
Daftar Lengkap Sanksi Komdis untuk Arema, Denda Rp 250 Juta, Diusir dari Malang, Sanksi Seumur Hidup
Ini daftar lengkap sanksi dari Komdis PSSI untuk Arema FC setelah tragedi Stadion Kanjuruhan.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komite Disiplin atau Komdis PSSI menjatuhkan sejumlah sanksi terhadap Arema FC buntut kericuhan di Stadion Kanjuruhan setelah laga melawan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam.
Akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan ini, 131 orang meninggal dunia.
Sejumlah sanksi diberikan Komdis PSSI untuk Arema.
Dari mulai denda, larangan main kandang, hingga sanksi untuk ketua Panpel.
Untuk ketua panitia pelaksana pertandingan Arema dan officer security pertandingan Arema FC, keduanya disanksi larangan beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup.
Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing mengatakan, hasil investigasi yang dilakukan oleh pihaknya menemukan ada kekurangan, kesalahan, dan kelalaian dari panitia pelaksana, badan pelaksana, serta klub Arema FC.
Selain kesalahan dari klub, ditemukan kesalahan personal oleh ketua panitia pelaksana.
“Jadi pertandingan Arema melawan Persebaya, dan juga kami melihat ada kesalahan, kekurangan dari security officer dalam kepanitiaan ini atau steward.”
Baca juga: Liga 1 Ditunda sebagai Buntut Tragedi Kanjuruhan, Begini Tanggapan Pelatih Persija Jakarta
Kesalahan yang dilakukan oleh panitia pelaksana, kata dia adalah gagalnya mereka mengantisipasi masuknya suporter Arema FC ke lapangan seusai pertandingan usai.
“Pada 1 Oktober saat petandingan Arema FC melawan Persebaya, diawali masuknya suporter Arema ke lapangan, yang gagal diantisipasi oleh panpel,” ujarnya.
Menurutnya, ketua pelaksana pertandingan tersebut, Abdul Haris, bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan even itu.
"Dia harus jeli, cermat dan bisa mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang terjadi," ucapnya.
Komdis, kata dia, melihat ketua pelaksanan tidak melakukan tugas dengan baik dan tidak siap, gagal mengantisipasi kerumunan orang datang, padahal mereka memiliki steward.
“Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu yang harusnya terbuka tetapi tertutup. Kekurangan ini menjadi perhatian kami,” ucapnya dalam konferensi pers, Selasa (4/10/2022).
“Kepada Abdul Haris sebagai ketua panitia pelaksana pertandingan, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup,” lanjutnya.
Kemudian, lanjut Erwin, selain ketua panitia pelaksana juga ada security officer atau steward yang mengatur keluar masuk penonton, termasuk bertanggung jawab atas pintu masuk.
“Siapa itu security officer? Security Officer Arema FC Adalah Suko Sutrisno, yang bertanggung jawab terhadap beberapa poin yang harus dilaksanakan tapi tidak terlaksana dengan baik.”
“Merujuk pada Pasal 68 huruf A Jo Pasal 19 jo Pasal 141 Kode Disiplin PSSI tahun 2018, Suko sutrisno sebagai petugas keamanan tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup,” lanjutnya.
Sementara, terhadap Arema FC, Komdis PSSI menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp 250 juta dan pelaksanaan pertandingan home minimal 250 kilometer dari home base Malang.
Dari hasil sidang kepada klub Arema FC dan badan pelaksananya, Komdis PSSI memutuskan bahwa Arema dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah
Selain itu pelaksanaan pertandingan tuan rumah harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari home base Malang.
“Kemudian, itu jaraknya 250 km dari lokasi. Kedua, klub arema dikenakan sanksi denda 250 juta,” ujar dia.
Ketiga, lanjut dia, pengulangan terhadap pelanggaran yang sama akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.
Baca juga: Pengakuan Jujur Pelatih Persib Bandung tentang Tragedi Arema vs Persebaya di Kanjuruhan