Pelaku UMKM Diingatkan Jangan Terjerat Utang Fintech Berkedok Koperasi Simpan Pinjam
Sejumlah pelaku UMKM jalani edukasi dunia wirausaha dan terhindar jeratan utang yang menjerat, lewat bedah buku karya Dewi Tenty berjudul 'waspadai fi
TRIBUNJABARVIDEO- Sejumlah pelaku UMKM jalani edukasi dunia wirausaha dan terhindar jeratan utang yang menjerat, lewat bedah buku karya Dewi Tenty berjudul 'waspadai fintech berkedok koperasi simpan pinjam'.
Kegiatan digelar saat peresmian Kantor Pusat Studi Bumi Alumni dan Legal Center, Surapati Core, Kota Bandung, Minggu (2/10/2022).
Dewi Tenty menyampaikan bahwa Indonesia merupakan negara dengan jumlah koperasi simpan pinjam terbanyak dibanding koperasi produksi.
Hal itu karena permintaan dari masyarakat terkait pinjaman uang ke non bank sangat tinggi. Sehingga, kondisi ini dimanfaatkan dengan banyak membuat koperasi dan disalahgunakan dengan berbagai modus.
"Membuat koperasi simpan pinjam memang mudah dibanding BPR dan fintech. Sebab, hanya modal Rp 15 juta maka koperasi simpan pinjam sudah bisa berdiri dengan anggita minimal 15 orang," katanya.
Baca juga: Marak Pinjol Ilegal, Fintech Summit Ajak Masyarakat Makin Cerdas Memanfaatkan Keuangan Digital
Dewi yang juga seorang pengamat koperasi dan bisnis UMKM melihat banyak rentenir yang berkumpul membuat KSP sehingga menjadi embrio dari fintech abal-abal berkedok KSP.
"Situasi pandemi menjadikan masyarakat didorong ke arah digitalisasi untuk segala halnya termasuk pinjam uang. Dan, fintech dengan layanan digital berkedok KSP berkembang seperti jamur di musim hujan. Dampaknya jelas sangat merugikan masyarakat yang gagal paham," ujarnya.
Untuk itu, Dewi pun memberikan pemahaman terkait koperasi yang benar kepada masyarakat agar tak tertipu, yakni ketahui pengelolaan usahanya dengan mengetahui jumlah aset dan jumlah anggotanya.
"Jika asetnya besar, tapi anggotanya sedikit maka harus waspada. Kemudian jika asetnya besar misalnya Rp 1 triliun, tapi anggotanya sampai ribuan, itu hal yang wajar," kata dia.
Dia prihatin dengan banyaknya masyarakat yang menjadi korban dari pinjaman online ilegal. Sehingga, Dewi mengaku tergerak untuk membuat buku berkaitan fintech ilegal berkedok KSP.
"Buku ini untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat, kenali koperasi simpan pinjam, dan untuk membedakan dengan fintech illegal,” katanya.
Pada kesempatan itu, Perkumpulan Bumi Alumni (PBA) organisasi yang fokus dalam pemberdayaan UMKM resmi berkantor di Pusat Studi Bumi Alumni & Legal Center, Jalan PHH Mustofa.
Ketua Umum PBA, Ary Zulfikar menyampaikan Perkumpulan Bumi Alumni tidak hanya menggerakan para pelaku UMKM. Namun juga mengkaji bisnis UMKM dan masalah serta regulasinya.
“Hal itulah yang melatar belakangi kenapa kami membuat lembaga kajian, kita harapkan pusat studi ini bisa memberikan masukan buat para pengambil kebijakan dalam menyusun regulasi, sebagai salah satu usulan dari masyarakat,” jelasnya.
Hadir dalam acara tersebut, Ketua Dewan Pengawas PBA, Ketua Umum dan jajaran dewan pengurus PBA serta dihadiri oleh Dr. Idris, SH, MH, Dekan Fakultas Hukum Unpad.
Selain itu hadir juga Ketua Umum Pusat Studi Bumi Alumni (PSBA), Arief Budiman dan Ketua Dewan Pengawas PSBA, Dr. Ary Zulfikar SH,MH, serta Dekan Fakultas Hukum Unpad.