Guru Ngaji Bejat di Purwakarta Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Sempat Hampir Diamuk Emak-emak

Dalam pemeriksaan sementara, modus pelaku melakukan pelecehan seksual dengan cara mengiming-imingi uang jajan kepada korban

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Istimewa/ Polsek Plered
Emak-emak yang mengamuk di Mapolsek Plered Purwakarta lantaran kesal terhadap pelaku ngaji yang lakukan asusila terhadap muridnya. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Seorang guru ngaji bejat di Kabupaten Purwakarta kini diamankan polisi.

Guru ngaji tersebut berinisial A (70), biasa mengajar di Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta.

A kini diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purwakarta, atas dugaan pencabulan kepada empat anak muridnya.

Dalam pemeriksaan sementara, modus pelaku melakukan pelecehan seksual dengan cara mengiming-imingi uang jajan kepada korban.

Baca juga: Oknum Guru Ngaji yang Diduga Cabuli Anak Ditahan di Mapolres Purwakarta, Terancam 15 Tahun Penjara

"Ya, dengan iming-iming memberi uang jajan, pelaku membawa korban ke suatu tempat tertentu dan terjadilah pencabulan," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain kepada wartawan Jumat (30/9/2022).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa, pelaku melakukan hal tersebut karena kesepian.

"Pelaku tak menjelaskan kesepian karena apa. Dia hanya mengaku 'saya kesepian' gitu aja," ungkap Edwar.

Adapun untuk jumlah korban, Edwar menjelaskan bahwa hingga kini ada empat orang yang melapor.

"Awalnya 1 orang korban mengakui kalau dia korban pencabulan pelaku. Untuk 3 orang lainnya, awalnya ketakutan mengaku korban. Tapi setelah dilakukan pendekatan, akhirnya mereka mengakui pernah jadi korban pencabulan pelaku," ucapnya.

Dari aksi bejat pelaku tersebut, kini A sudah ditahan di penjara Polres Purwakarta.

"Untuk pelaku kita terapkan Pasal 81 ayat 1 dan 2 tentang perlindungan anak," ujar Kapolres.

Baca juga: EMAK-EMAK NGAMUK dan Kejar Guru Ngaji Bejat di Purwakarta, Emosi Pelaku Lecehkan Muridnya

Dengan begitu, A kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Emak-emak Ngamuk di Polsek Plered

Belasan emak-emak dari Desa Babakan Sari, Kecematan Plered, Kabupaten Purwakarta, mengamuk di Polsek Plered pada Kamis (29/9/2022) sore.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved