Oknum Guru Ngaji yang Diduga Cabuli Anak Ditahan di Mapolres Purwakarta, Terancam 15 Tahun Penjara
Pria berinisial A (70), oknum guru ngaji di Desa Babakansari, Plered, kini ditahan di Mapolres Purwakarta. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Darajat Arianto
Diketahui, pelaku yang merupakan guru ngaji berinisal A (70) ini terus dikejar oleh emak-emak yang mengamuk sambil meluapkan emosi dengan berteriak saat pelaku diamankan oleh petugas.
Kapolsek Plered, AKP Suparlan menjelaskan bahwa aksi pencabulan ini terbongkar saat salah satu korban melapor ke orang tuanya.
Mengetahui hal tersebut, keluarga korban langsung melaporkan ke polisi bersama perangkat desa.
AKP Suparlan mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, dirinya melakukan aksi tak pantas itu terhadap muridnya yang masih di bawah umur, sekitar 11 sampai 15 tahun.
"Saat ini yang melaporkan ada empat orang, untuk motif dan modusnya belum dilakukan pendalaman. Saat ini kasusnya telah diserahkan ke Polres, nanti tim penyidik dari Polres yang mendalami," ucap Suparlan kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).
"Kasus dugaan pencabulan ini dilimpahkan ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Purwakarta," tambah Suparlan.
Baca juga: Dukun Cabul dari Dayeuhkolot Diamankan Polisi, Lecehkan Korban Bermodus Pijat Penyembuh Pelet
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku khilaf telah melakukan perbuatan tersebut. (*)