Nasib Kar, Guru di Ciamis yang Sebar Video Asusila dengan Guru Lain, Ternyata Sudah Dipecat dari PNS
Kar, ternyata sudah dipecat sebagai PNS jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka video asusila guru di Ciamis.
Penulis: Andri M Dani | Editor: taufik ismail
TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS - Kar (51), oknum guru PNS yang semula mengajar di salah satu SD Negeri di Sukadana, Ciamis, telah ditetapkan oleh penyidik Polres Ciamis sebagai tersangka penyebar video asusila yang diperankan oleh pelaku sendiri dengan wanita selingkuhannya yang juga oknum guru dari SD yang sama.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro saat konferensi pers Selasa (27/9/2022) mengatakan Kar melakukan perbuatan nekat tersebut karena sakit hati terhadap wanita pasangan selingkuhannya yang memutuskan hubungan asmara mereka secara sepihak.
Akibat mengupload video asusila guru di Ciamis berdurasi 2 menit 50 detik di group WA kelompok guru, Kar yang sempat kabur 2,5 bulan itu kini mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis.
Ia diamankan atas laporan wanita selingkuhannya.
Kar terancam ketentuan pasal 22 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kepala Dinas Pendidikan Ciamis, Dr Asep Saeful Rahmat MSi kepada Tribun, Kamis (29/9/2022), mengatakan, jauh sebelum kepolisian menetapkan Kar sebagai tersangka, oknum guru dari salah satu SD di Kecamatan Sukadana tersebut sudah dipecat dari jabatannya sebagai PNS.
Kar diberhentikan secara tidak terhormat.
“Jauh hari lalu, yang bersangkutan sudah diberhentikan secara tidak terhormat,” ujar Kadisdik Ciamis, Dr Asep Saeful Rahmat MSi kepada Tribun usai pembukaan kegiatan “Gebyar PAUD-Pesona Batik Ciamis” dalam rangka peringatan HUT ke-17 Himpaudi di Gedung Galuh Karya Rahayu Ciamis, Kamis siang.
Sejak kasusnya mencuat Kar sudah tidak lagi menjalankan kewajibannya sebagai guru.
Tidak pernah lagi datang ke sekolah, malah menghilang hampir 2,5 bulan hingga kemudian diamankan oleh petugas kepolisian.
Kar menghilang setalah video pornonya viral dan diupload Selasa (12/7/2022) dini hari.
“Yang bersangkutan tidak menunaikan kewajibanya sebagai PNS guru lebih dari 10 hari berturut-turut,” katanya.
Selain melakukan pelanggaran disiplin, oknum guru tersebut juga diduga melakukan perbuatan asusila.
Kar tidak hanya dipecat dari posisinya sebagai PNS guru, tapi ia juga diberhentikan dari keanggotaan PGRI Ciamis.
Dan PGRI Ciamis tidak akan mempersiapkan penasehat hukum untuk mendampingi Kar dalam menjalani proses hukum.