Lukas Enembe Tak Hadir Pemeriksaan KPK, SBY & AHY Diminta Ikut Dorong Gubernur Itu Agar Tak Mangkir
SBY dan AHY diminta ikut mendorong dan mengimbau kadernya, Lukas Enembe, untuk patuh pada hukum dan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe masih terus bergulir panas.
Kini, Ketua Majelis Tinggi Partai Demorat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ikut diminta turun tangan.
Hal tersebut disampaikan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Baca juga: Mantan Panglima OPM Soroti Dugaan Kasus Korupsi Miliaran Rupiah Lukas Enembe, Minta Pemerintah Tegas
SBY dan AHY diminta ikut mendorong dan mengimbau kadernya, Lukas Enembe, untuk patuh pada hukum dan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua sosok penting di Partai Demokrat tersebut, dinilai MAKI, bisa mendorong agar Gubernur Papua bersedia memenuhi panggilan KPK.
Ketua DPD Partai Demokrat Papua, Lukas Enembe diketahui sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK terkait kasus dugaan gratifikasi
"Saya memohon kepada Pak SBY selaku yang dituakan, Ketua Pembina di Partai Demokrat untuk mengimbau kepada Lukas Enembe untuk mendatangi panggilan (KPK). Dan mestinya ini juga berlaku untuk Pak AHY selaku Ketua Umum Partai Demokrat," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Rabu (28/9/2022). Dikutip dari Kompas.com.
Boyamin menjelaskan, DPP Partai Demokrat punya peran besar dalam membina setiap kadernya.
Termasuk kader yang tersandung masalah hukum.
Hal ini pernah dilakukan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto yang meminta kadernya sekaligus Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin untuk menghormati panggilan aparat penegak hukum.
Kala itu Aziz terjerat kasus korupsi di KPK dan Airlangga mengimbau agar Aziz bersedia memberi keterangan saat dipanggil penyidik KPK.
"Nah sekarang saya butuh juga imbauan dari Pak SBY sebagai sesepuh, sebagai orang yang dituakan di Partai Demokrat mengimbau kepada Ketua Demokrat Papua," ujarnya.
Partai Demokrat belum nyatakan sikap soal Lukas Enembe
Partai Demokrat menyatakan hingga kini masih berupaya untuk dapat menjalin komunikasi dengan Ketua DPD Partai Demokrat Papua Lukas Enembe pasca yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Baca juga: Temuan MAKI: Gubernur Papua Lukas Enembe Sering Izin Berobat ke Luar Negeri, Malah Dipakai Judi
Atas belum adanya komunikasi tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan, belum ada sikap apapun yang dikeluarkan Demokrat termasuk soal bantuan hukum.
Kendati demikian, Didik memastikan, jika memang nantinya sudah ada kepastian dan mengetahui apa yang menjadi duduk perkara dalam kasus tersebut, pihaknya baru akan menentukan sikap.
"Dalam waktu dekat, setelah kami mendapatkan informasi yamg cukup, kami akan ambil sikap dan keputusan," kata Didik saat dikonfirmasi, Rabu (28/9/2022).
Dengan begitu maka kata Didik, Demokrat juga belum mengetahui lebih jauh perihal kasus hukum yang menjerat Gubernur Papua tersebut.
"Secara internal, Demokrat selama ini juga tengah berupaya untuk melakukan komunikasi dengan pihak Pak Lukas untuk mencari tahu duduk persoalannya dan mencari solusi terbaik," kata Didik.
Tak hanya itu, Partai Demokrat juga sejauh ini masih ingin memilah untuk melakukan pembahasan apapun yang melibatkan Lukas Enembe.
Terlebih kata dia, segala pembahasan yang berkaitan dengan Papua saat ini merupakan isu sensitif. Sehingga pemilahan pembahasan dinilai penting agar upaya penegakan hukum tidak tercampur pada kondisi politik.
"Isu apapun menyangkut papua selalu menjadi isu sensitif, kami ingin memilah agar penegakan hukum ini bebas dari nuansa politik," tutur dia.
Sebelumnya, Partai Demokrat akhirnya buka suara soal penetapan Ketua DPD Partai Demokrat Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi.
Atas penetapan tersebut, Demokrat mempersilahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses kasus itu sesuai dengan prosedur hukum.
"Terkait kejadian yang menimpa Pak Lukas Enembe, Demokrat mempersilahkan KPK menangani dugaan korupsinya seturut aturan hukum yang berlaku," kata Didik Mukrianto, Wasekjen DPP Partai Demokrat saat dikonfirmasi, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Jadi Salah Satu Sumber Kekayaan Gubernur Papua, Ternyata Tambang Emas Lukas Enembe Belum Berizin
Lebih lanjut, anggota Komisi III DPR RI itu menegaskan bahwa dalam upaya pemberantasan korupsi, partai pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu selalu konsisten dan tunduk patuh pada aturan yang berlaku.
Dirinya juga mengatakan, upaya pemberantasan korupsi bukanlah hukum partai, jadi siapapun yang terlibat di dalamnya harus diproses sesuai ketentuan hukum.
"Pemberantasan korupsi tunduk pada yuridiksi hukum negara, bukan hukum partai politik," tegas Didik.
Kendati begitu, Didik belum dapat berbicara lebih jauh perihal penetapan tersangka Lukas Enembe.
Sebab, dia mengaku, pihak partai sejauh ini belum dapat melangsungkan komunikasi, termasuk untuk mengetahui duduk perkara kasus ini.
"Demokrat selama ini juga tengah berupaya untuk melakukan komunikasi dengan pihak Pak Lukas untuk mencari tahu duduk persoalannya dan mencari solusi terbaik," katanya.
KPK Bakal Tetap Proses Kasus Lukas Enembe
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada yang bisa menghentikan pihaknya memproses hukum Gubernur Papua Lukas Enembe.
Namun, KPK memiliki tiga syarat untuk bisa menghentikan suatu perkara yang masuk dalam tahap penyidikan.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango memerinci, syarat pertama penyidik menghentikan proses hukum apabila tidak ditemukannya bukti yang cukup.
"Yang kedua bila kemudian penyidik mengeklaim kalau perkara ini bukan perkara pidana, ketiga kalau penyidikan itu dihentikan dengan didukung, misal tersangka meninggal dan sebagainya, kedaluwarsa perkaranya," ucap Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).
Lembaga antirasuah itu juga menekankan tidak akan terpengaruh dengan celotehan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.
Pria berlatar belakang hakim itu menyampaikan meski Lukas Enembe bisa membuktikan memiliki tambang emas, hal itu tidak bisa menghentikan penyidikan.
Namun, KPK selama proses penyidikan akan mendengar setiap keterangan yang ada.
"Ada tidaknya soal yang bersangkutan memiliki tambang emas atau apa pun itu, silakan disampaikan di dalam pemberian keterangan di depan teman-teman penyidik," kata Nawawi.
Baca juga: Disebut ada Aliran Uang ke Kasino, Ini Harta Fantastis Gubernur Papua Lukas Enembe, Ada Tambang Emas
Seperti diketahui, Stefanus Roy Rening, kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe menawarkan kepada KPK untuk menempuh restorative justice atau keadilan restoratif terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya.
"Mau diskusikan, kami cari restorative justice-nyalah, keadilan untuk semua baik untuk semua dan yang paling penting adalah bagaimana bangsa kita tegak berdiri mengawal pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Stefanus Roy Rening saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
Tawaran restorative justice ini disampaikan mengingat kondisi kesehatan Lukas Enembe yang tidak memungkinkan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pengerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
KPK sudah memanggil Lukas sebanyak dua kali. Namun, Ketua DPD Demokrat Papua itu mangkir dari panggilan KPK. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SBY dan AHY Diminta Turun Tangan Dorong Lukas Enembe Bersedia Hadiri Pemeriksaan KPK