Kasus Ferdy Sambo

UPDATE KASUS Ferdy Sambo, Kasus Ferdy Sambo Segera Disidangkan setelah Berkas Lengkap Pekan Ini

Mabes Polri kini tengah menyusun berkas administrasi pemecatan Sambo sebelum diserahkan kepada Sekretariat Negara.

Editor: Ravianto
Kompas.com
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Meski statusnya tersangka, hingga kini Putri Candrawathi belum ditahan. 

Dia baru bisa mendapatkan hak uang pensiun jika mengundurkan diri.

Surat pengunduran diri Ferdy Sambo sendiri sudah ditolak Polri beberapa waktu lalu.

Selain itu, eks Kadiv Propam Polri itu juga tak akan mendapat gelar purnawirawan.

"Dicabut hak pensiun dan statusnya sebagai purnawirawan," ujar Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto beberapa waktu lalu.

Berapa Besaran Pensiunan Polri

Besaran pensiunan Polri sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019.

Diketahui, jabatan Ferdy Sambo saat ini adalah perwira tinggi Polri jenderal bintang dua, Inspektur Jenderal (Irjen).

Merujuk PP Nomor 20 Tahun 2019, perwira tinggi Polri menerima pensiunan mulai Rp1.643.500 hingga Rp4.448.100.

Sementara, gaji pokok Ferdy Sambo sebagai Irjen berkisar antara Rp3.393.400 hingga Rp5.576.500.

Hal ini sebagaimana sesuai dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Uang pensiun yang dibayarkan adalah dihitung dari gaji pokok terakhir.

Ferdy Sambo Tak Lagi Terima Uang Rp 36 Juta Per Bulan

Polri saat ini fokus menggodok proses administrasi terhadap Irjen Ferdy Sambo pasca putusan banding jenderal bintang dua itu ditolak.

Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan pada Senin (19/9/2022) siang.

"Fokusnya pada penyelesaian administrasi keputusan Kapolri tentang PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dulu," kata dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved