HUT Ke-62 UUPA, Kantor Pertanahan Subang Komitmen Berikan Pelayanan Cepat untuk Masyarakat
Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Subang berkomitmen terus memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Menyambut hari ulang tahun (HUT) ke-62 Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Subang berkomitmen terus memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Saat ini layanan yang jadi unggulan seperti pelayanan Surya (sertifikat untuk rakyat) dan ada pelayanan satu hari selesai yakni pelayanan one day service yang khusus melayani pengecekan sertifikat, penghapusan hak tanggungan (roya), pendaftaran hak milik berdasarkan surat keputusan, peningkatan hak/perubahan hak, peralihan hak, surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT), perpanjangan hak tanpa ganti blangko dan pencatatan sita, serta pencatatan blokir.
"Bagi masyarakat yang ingin mengurus kesembilan hal di atas dapat langsung mengurusnya dengan mendatangi Kantor Wilayah BPN Subang. Setelah mendatangi loket one day service, petugas akan melayani dalam waktu satu hingga delapan jam pada hari kerja kemudian besoknya dapat diambil oleh pemohon," ujar Kepala Kantor Pertanahan Subang, Joko Susanto, kepada wartawan seusai upacara HUT ke-62 UUPA di halaman Kantor Pertanahan Subang, Senin (26/9/2022).
Menurutnya, tujuan pelayanan one day service adalah mempermudah pelayanan di bidang pertanahan untuk mempersingkat alur birokrasi pelayanan di bidang pertanahan.
"Pelayanan one day service untuk mewujudkan harapan masyarakat pengguna layanan di bidang pertanahan serta mewujudkan komitmen BPN RI memberikan pelayanan yang cepat dan cermat. Dengan upaya ini diharapkan mampu memangkas peran para calo yang menyebabkan “biaya tinggi” dalam pengurusan layanan pertanahan," katanya.

Selain itu untuk program pemerintah terkait pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018, program gratis ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga 2025.
"Untuk di Kabupaten Subang, program sertifikasi PTSL tahun 2022 ini sebanyak 28.800 dari 33.242 bidang dan baru selesai 91 persen dan yang sudah diukur sebanyak 97 persen," ucapnya.
Menurut Joko, dari tahun ke tahun, jatah program PTSL di Subang terus meningkat. Di antaranya dalam lima tahun terakhir.
Tahun 2018 sebanyak 20 ribu sertifikat, 2019 itu ada 12 ribu sertifikat, tahun 2020 itu ada 30 ribu sertifikat, tahun 2021 ada hampir 50 ribu sertifikat, dan 2022 sekitar ini sebanyak 28 ribu sertifikat.
"Di Subang, saat ini masih ada sekitar 500 ribu bidang tanah yang belum disertifikatkan, dan berharap bisa selesai di tahun 2025," katanya.
Joko Susanto berharap, program PTSL ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mensertifikatkan tanahnya agar memiliki kekuatan hukum tetap terkait kepemilikan tanah.
"Silakan masyarakat memanfaatkan program PTSL ini, semuanya gratis tanpa dipungut biaya," ujarnya.

Wakil Bupati Subang, Agus Maskur Rosyadi, yang hadir dalam upacara sekaligus menjadi inspektur upacara, mengucapkan selamat kepada Kantor Pertanahan Subang dan mengapresiasi kinerja yang telah ditunjukkan selama ini.
“Atas nama Pemkab Subang, saya ucapkan selamat dan mengapresiasi atas kinerja Kantor Pertanahan Subang didalam melaksanakan proses pembuatan sertifikasi tanah atas hak masyarakat di Kabupaten Subang khususnya program PTSL akan berhasil jika ada sinergi dan kerja sama semua pihak, seluruh pemerintahan," ujar Agus.